Ada Gerakan Massa Manfaatkan Arus Balik ke Ibu Kota untuk Aksi Pas Sidang MK Nanti?

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto: net)
Senin, 10 Juni 2019, 21:12 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengaku pihaknya memantau isu adanya gerakan massa dari daerah ke Jakarta, yang memanfaatkan momen arus balik Lebaran 2019. Kabarnya, massa tersebut bakal menggelar aksi ketika sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil pemilu oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Dedi mengatakan, Polda Metro Jaya sudah melakukan berbagai antisipasi. “Dari Polda Metro sudah menyiapkan langkah-langkah antisipasi,” katanya, baru-baru ini.

Langkah antisipasi tersebut di antaranya berkoordinasi dengan kepolisian daerah lain, untuk mengecek kendaraan yang mengangkut orang dalam jumlah banyak ketika arus balik. Aparat kepolisian juga akan menanyai apa maksud dan tujuan orang itu datang ke Jakarta. Apakah memang sudah pernah tinggal di Ibu Kota atau baru datang.

Baca juga : Laskar Macan Ali Beri Mandat Polres Cirebon Kota untuk Jaga Kondusifitas

“Tentunya hal seperti itu sudah diantisipasi,” imbuh Dedi.

Diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akhirnya mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5) lalu pukul 22.44 WIB. Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin.

Adapun proses sidang MK terkait Pilpres 2019 baru akan dimulai pada 14 Juni 2019. Nantinya, putusan MK pun akan dibacakan pada 28 Juni.

Baca juga : Beredar Surat Ajakan Makan Gratis Usai Nyoblos, Kapolres Metro Tangerang Kota Pastikan Hoax

Sementara, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana. Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut ditahan selama 40 hari ke depan.

“Kalau (masa penahanan) nggak diperpanjang nanti bebas demi hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, baru-baru ini.

Penyidik, kata Argo, juga sudah memeriksa belasan saksi atas kasus yang melibatkan Eggi tersebut. Dengan begitu ada beberapa evaluasi dalam pemberkasan kasus itu.

Baca juga : KPU Buka Kotak Suara Untuk Gugatan Prabowo-Sandiaga di MK

“Penyidik sudah memeriksa 17 saksi. Tentunya nanti tinggal evaluasi apa ada kurang atau tidak. Kalau sudah lengkap ya kita berkas,” jelas Argo.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka setelah melontarkan pernyataan tentang people power yang dianggap makar. Kemudian, dia dilaporkan oleh seseorang bernama Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Secara paralel, pernyataan Eggi itu juga dilaporkan oleh Relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) Supriyanto ke Bareskrim Polri pada Jumat 19 April. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Saat ini, Eggi Sudjana dan penasihat hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (DED)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal