Kasus Brigadir J, Anggota Komisi III DPR Minta Publik Bersabar dan Tunggu Proses Investigasi

Kamis, 28 Juli 2022, 19:04 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, meminta masyarakat mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan dan bersabar menunggu hasil investigasi oleh tim gabungan, terhadap kasus Brigadir Yosua alias Brigadir J, yang ditembak mati oleh Bharada E.

“Saya minta publik bersabar, memberikan ruang dan waktu bagi tim gabungan bekerja, dan memercayakan proses investigasi ini kepada tim gabungan,” ujar Arteria Dahlan dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Misteri Kematian Brigadir J, Presisi Polri Diuji’ di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (28/7/2022).

Sebagai informasi, Kapolri membentuk tim gabungan yang terdiri dari Polri, Komnas HAM, dan Kompolnas untuk menginvestigasi kasus tersebut.

Baca juga : Anggota Komisi III DPR Minta Jangan Ada Spekulasi Opini dalam Kasus Brigadir J

Lebih lanjut Arteria mengatakan, buntut dari penanganan kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan sementara Irjen Sambo dari jabatan Kepala Divisi Propam Polri. Hal ini menurutnya, agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan dan akuntabel.

“Langkah Kapolri menonaktifkan sementara Irjen Sambo juga menepis isu bahwa ada upaya untuk menutup-nutupi, bahkan merekayasa kasus ataupun melindungi pihak-pihak tertentu. Mau brigadir, perwira tinggi sama saja, dan memiliki hak yang sama di mata hukum,” tutur Politisi Partai PDIP ini.

“Tidak ada alasan untuk tidak mengungkap fakta yang sebenarnya dan mencari kebenaran substantif, karena dari institusi Polri sudah membuka diri,” tambahnya.

Baca juga : Peristiwa Brigadir J, Dosen Psikologi Vici Sofianna Putera: Publik Sebaiknya Menunggu Hasil Kerja Tim Khusus

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, Kompolnas sebagai lembaga yang sesungguhnya di bawah Presiden, membantu Presiden dalam menentapkan arah kebijakan Polri memiliki fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri.

“Karena ini persoalannya (Kasus tewasnya Brigadir J-red) diserahkan kepada proses hukum, baik dari pihak keluarga Bapak Sambo sendiri melalui istrinya yang membuat laporan Polisi, dan begitu juga dari pihak keluarga almarhum membuat laporan Polisi, maka Kompolnas harus menjalankan tugas fungsinya sebagai pengawas. Maka, dalam peristiwa ini proses hukumnya diawasi secara fungsional oleh Kompolnas agar proses hukum yang sedang berjalan pada saat ini, itu dipastikan secara profesional, akuntabel, dan transparan,” tuturnya.

Untuk itu, Kompolnas sendiri terus memonitor, melakukan koordinasi, dan komunikasi, terutama kepada bapak Kapolri, begitu juga ketua Kompolnas yaitu Bapak Menko Polhukam Mahfud MD. “Terus menyampaikan perkembangan komunikasinya kepada Presiden, begitu juga melakukan komunikasi dan koordinasi pada Pak Kapolri,” ungkapnya.

Baca juga : Komisi III DPR RI Menilai Polri sudah Berada pada Konsep Polri Presisi

Sementara terkait begitu besarnya harapan Presiden agar kasus ini dilakukan terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi, tentu akan menuntut profesionalitas penyidik. “Harapan Presiden itu di dalam proses penyidikan, jangan meninggalkan sisa, yang dimaksud dengan meninggalkan sisa, harus bisa menjawab keragu-raguan publik,” tandasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal