Hindari Amandemen, Bamsoet: PPHN akan Dihidupkan Kembali melalui Terobosan Baru

Senin, 25 Juli 2022, 16:16 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan, rencana menghidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan rekomendasi dari MPR RI dua periode lalu akan dilakukan melalui terobosan baru guna menghindari amandemen UUD 1945.

“Jadi, Badan Pengkajian melaporkan kepada rapat gabungan tentang substansi pokok-pokok negara dimana (PPHN) adalah pelaksanaan dari pada rekomendasi MPR 2 priode yang lalu. Yang menarik adalah, badan pengkajian menemukan satu terobosan baru untuk menghindari adanya amandemen karena situasi politik hari ini tidak memungkinkan,” ungkap Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bamsoet ini, setelah melaksanakan Rapat Gabungan dengan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD di MPR, di Ruang Delegasi Nusantara V MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Baca juga : Kolaborasi DKI-Kementan, Ketersediaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha Terjamin

Menurutnya, terobosan itu berpijak kepada argumentasi atau dasar hukum pasal 100 di Tatib ayat 2. Bahwa, ketetapan MPR dapat dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan, yang bisa mengikat ke dalam maupun ke luar.

“Inilah yang tadi dilaporkan Badan Pengkajian dan diterima secara bulat oleh Rapat gabungan yang terdiri dari 9 fraksi plus perwakilan atau kelompok DPD,” terang Bamsoet.

Baca juga : Hindari Covid-19, Masyarakat Dianjurkan Konsumsi Minuman Berserat

"Yang selanjutnya adalah menentukan panitia Ad-Hoc yang terdiri dari 10 pimpinan MPR dan 45 dari fraksi-fraksi dan kelompok DPD, yang nanti akan putuskan. Pengambilan keputusannya dalam rapat sidang Paripurna awal September mendatang, setelah karena tidak memungkinkan disisipkan di sidang Tahunan 16 Agustus,” jelasnya lebih lanjut.

Sementara pembentukan panitia Ad-Hoc sendiri diperkirakan akan dilakukan antar tanggal 5 atau 7 September 2022 mendatang.

Baca juga : Balita Asal Desa Patimban Derita Kelainan Kulit, Belum Berobat Karena Tak Punya KIS

“Karena ada pandangan fraksi dan seterusnya, maka dilakukan antara tanggal 5 atau tanggal 7 September mendatang untuk pengambilan keputusan pembentukan panitia Ad-Hoc sebagai alat kelengkapan MPR untuk mencari bentuk hukum yang akan kita putuskan nanti pada sidang Paripurna berikutnya. Apakah bentuknya adalah Undang-Undang, atau kita melalui konvensi ketatanegaraan yang bisa lebih mengikat dan bisa lebih tinggi kedudukannya. Di mana akan melibatkan seluruh lembaga penyelenggara termasuk lembaga kepresidenan plus unsur dari Partai politik,” pungkas Bamsoet. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal