LampuHijau.co.id - Bupati Merauke Romanus Mbaraka mengklarifikasi terkait pernyataannya, yang mendorong disahkannya revisi UU Otsus Papua dan UU Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Dia menyebut, pernyataannya dipelintir seolah-olah memberikan sejumlah uang kepada Anggota DPR untuk meloloskan pasal pemekaran dalam revisi UU Otsus Papua.
Bupati Merauke Romanus Mbaraka merespons video yang beredar di sejumlah media massa. Dirinya mewakili pemerintah Marauke turut meminta permohonan maaf.
"Permintaan maaf pertama kepada Pak Komarudin dan Pak Iyan P. Mandenas, saat saya kembali mengikuti penetapan RUU Provinsi Papua Selatan di DPR RI pada tanggal 30 Juni 2022," katanya, Jumat (15/7/2022) kemarin.
Baca juga : Putusan yang Dihasilkan Tidak Independen, Fahri Hamzah: MK Korban Permainan Politik
Romanus menyatakan, "Rakyat Marauke di Papua Selatan, rakyat Asmad, Boven Digoel, Mappi, dan Marauke, sebelum pemekeran, hampir 20 tahun lebih berjuang luar biasa untuk membuat Papua ini menjadi sebuah provinsi di Papua,"
Perjuangan ini, sambungnya, memerlukan tekad. "Banyak nyawa melayang, bahkan memakan banyak korban, air mata bahkan dan jiwa. Bukan hanya itu saja, tapi mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, yang saya maksud kan biaya cukup besar bagaimana untuk sosialisasi masyarakat," ujarnya.
Bupati menjelaskan, yang dimaksudkan dengan pernyataan biaya banyak bukan untuk menyuap, namun biaya untuk perjuangan. "Jadi, tidak ada kami meyuap DPR RI Komisi II, untuk hal ini tidak sama sekali. Kami di Papua Selatan, di Marauke tidak punya uang untuk menyuap dan kami tidak melakukan hal itu sama sekali," imbuhnya.
Baca juga : 7 Tahun Vakum, Kerispatih Akhirnya Rilis Lagu Baru Pernah Terluka
Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah menjalin persaudaran dari Sabang sampai Marauke, Merauke sampe Sabang. Rakyat Papua, Kabupaten Marauke, Asmad, Boven Digoel, Mappi bersyukur dan berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo serta semua pihak DPR RI dan Kemendagri.
"Terima kasih telah membantu kami untuk bersama-sama membahas dari tahun ke tahun, kurang lebih 20 tahun, dan akhirnya manjadi provinsi sampai 30 Juni 2022 kemarin, RUU ditetapkan menjadi provinsi," katanya.
Dia menyampaikan, bagaimana Marauke ini bisa maju untuk waktu kedepan. Ia juga ucapkan terima kasih kepada undang-undang yang telah menjadikan Papua Selatan menjadi Propinsi.
"Sekarang bagaimana caranya kita mengisi, membagun Papua Selatan hingga terus maju. Sehingga kepercayaan negara yang diberikan kepada kita akan dipertanggungjawabkan dengan pembangunan. Terutama kesejahteraan rakyat Papua," katanya. (yud)