Anggota DPR RI Berinisal DK Dilaporkan ke Bareskrim Polri Melakukan Pencabulan, Ini Jawaban MKD

Jumat, 15 Juli 2022, 07:06 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Terkait pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri terhadap Anggota DPR RI berinisial DK yang diduga melakukan pencabulan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengaku belum menerima laporan terhadap DK. MKD sendiri akan mengusutnya bila telah menerima laporan tersebut.

“Jika benar diadukan ke MKD maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD,” ujar Wakil Ketua MKD Habiburokhman kepada wartawan.

Selain itu, MKD dikatakannya akan memeriksa pemenuhan syarat formil aduan. Bila memang terbukti, MKD akan menjadwalkan pemanggilan anggota DPR yang dilaporkan. Habiburokhman sendiri menjamin MKD tidak akan membedakan laporan. Termasuk kasus dugaan pencabulan ini.

Berita Terkait : Anggota DPR RI Baru Diharapkan Benar-benar Dekat dengan Rakyat

“Intinya kami tidak akan membeda-bedakan kan setiap laporan yang masuk ke DPR, kami pastikan semua prosedur dijalankan,” tegas politikus Gerindra ini.

Senada, Wakil Ketua MKD Fraksi PAN Nazaruddin Dek Gam memastikan pihaknya akan mengusut kasus dugaan pencabulan dilakukan anggota dewan bila sudah ada laporan masyarakat. Menurutnya, bila memang benar laporan kasus tersebut telah membuat malu wajah lembaga DPR RI.

“Tentu saja ini kasus yang sangat memalukan bagi kami DPR. Kalau memang terbukti ada pencabulan pasti kami akan bertindak,” ujar anggota Komisi III DPR RI ini.

Berita Terkait : Anggota Komisi IX DPR RI Linda Megawati Ajak Masyarakat Mencegah Stunting

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah mengundang korban dugaan tindak pidana perbuatan pencabulan oleh anggota DPR, DK. Pemanggilan untuk pemeriksaan ini dilakukan pada Kamis (14/7/2022).

“Kemudian kasus DK. Saat ini, penyidik telah mengundang DK mengundang pelapor untuk klarifikasi,” kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

Namun, Nurul belum menyebutkan terkait identitas dugaan korban pencabulan tersebut. Korban yang untuk dimintai klarifikasi ini sedianya diagendakan pada pukul 10.00 Wib.

Berita Terkait : Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal Dukung Pembentukan Yayasan Serunya 93 IISIP Jakarta

“Mengundang pelapor untuk klarifikasi sesuai jadwal dijadwalkan hari ini, namun sampai dengan saya rilis hari ini tadi pelapor belum hadir,” terangnya.

“Jadi untuk kasus DK hari ini adalah jadwal panggilan untuk klarifikasi terhadap pelapor tetapi untuk pelapor belum hadir,” tandasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal