LampuHijau.co.id - Wakil Ketua Bidang Politik dan Kebijakan Publik Partai Persatuan Indonesia (Perindo) DPW DKI Jakarta Sugiyanto meminta, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan segera mengambil sikap atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen.
“Langkah ini penting untuk menghindari terjadinya kekacauan antara pengusaha dan buruh. Apalagi UMP DKI Jakarta ini telah berlangsung selama tujuh bulan. Sedangkan lima bulan kedepan sudah harus berakhir. UMP baru tahun 2023 juga harus sudah ada,” kata pria yang akrab disapa SGY tersebut, Kamis (14/7).
Baca juga : Harga Terus Naik, Puan: Pemerintah Segera Stabilkan, dan Perbaiki Tata Kelola Pangan
Putusan PTUN ini, menurut SGY, bak buah simalakama. Di mana, jika Pemprov DKI Jakarta menerimanya, maka harus mengembalikan upah menjadi Rp 4.573.845. “Tentunya keputusan ini akan mengecewakan buruh. Tetapi bila terus banding tetapi tetap kalah, maka beresiko, yakni dapat mencoreng Gubernur Anies,” ujarnya.
Menurut SGY, putusan PTUN ini harus menjadi pelajaran penting agar lebih cermat dalam membuat keputusan. Terlebih yang berdampak luas seperti UMP ini. Dia pun menyarankan, Anies bertemu dengan pengusaha dan buruh. Tujuannya, untuk duduk bersama membahas UMP DKI Jakarta agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.
“Intinya, atas masalah UMP DKI Jakarta tahun 2022 ini, maka tetap kemaslahatan masyarakat Jakarta harus lebih diutamakan di atas kepentingan pribadi dan golongan,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Anies menaikkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854. Padahal jika menggunakan formula dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kenaikan UMP DKI Jakarta hanya 0,8 persen.
Baca juga : Hari Ini, DPR RI Gelar Rapat Paripurna tentang Kerangka Ekonomi dan RAPBN 2023
Namun kenaikan UMP yang tak sampai 1 persen itu, menurut Anies mengusik rasa keadilan. Sehingga akhirnya, mantan Menteri Pendidikan itu tidak menggunakan formula Kemenaker dan menetapkan angka 5,1 persen. Keputusan Anies itu kemudian digugat sejumlah pengusaha ke PTUN DKI Jakarta. (DTR)