DPR Sahkan UU Pemasyarakatan, Puan: Bentuk Akomodasi Perkembangan Hukum

Kamis, 7 Juli 2022, 15:56 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - DPR resmi mengesahkan RUU Pemasyarakatan sebagai Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, UU Pemasyarakatan perlu dibentuk untuk mengakomodir perkembangan hukum dewasa ini. “UU tentang Pemasyarakatan perlu dibentuk untuk mengakomodasi perkembangan hukum dengan adanya pergeseran konsep perlakuan terhadap narapidana, dengan pendekatan penjeraan menjadi tujuan reintegrasi sosial,” kata Puan.

Baca juga : Kasus Penyekapan, Nindy Ayunda Bakal Jadi Tersangka

Menurutnya, proses reintegrasi sosial yang diatur dalam UU Pemasyarakatan menitikberatkan pada terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi Tahanan, Anak, Narapidana, Anak Binaan, korban, dan masyarakat. Pemulihan hubungan dilakukan agar Tahanan dan Anak dapat dipulihkan martabatnya dalam masyarakat dan diterima kembali oleh masyarakat dan korban.

“UU Pemasyarakatan mengedepankan upaya pembinaan untuk mengembalikan narapidana agar menyadari sepenuhnya kesalahan,” ujarnya.

Baca juga : DPR Sahkan 3 UU Provinsi Baru, Puan: Jaminan Hak Rakyat Papua dalam Pemerataan Pembangunan

Melalui UU ini, kata Puan, diharapkan narapidana tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum agar bisa kembali dan diterima masyarakat. “Tentunya UU Pemasyarakatan menjadi penguatan terhadap sistem pemasyarakatan, yang sejauh ini telah mengalami berbagai perkembangan dan dinamika sebagai bagian dari pendukung sistem peradilan pidana,” terang perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu.

UU Pemasyaratan juga mengatur pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas.

Baca juga : Cuti Melahirkan 6 Bulan RUU KIA, Anggota Komisi IX: Bentuk Apresiasi Bagi Perempuan Indonesia

“Hal ini sesuai dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia,” tegas Puan. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal