LampuHijau.co.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, menilai usulan cuti melahirkan 6 bulan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai bentuk apresiasi terhadap para perempuan di Indonesia. Terutama, dalam rangka memberi kesempatan para ibu untuk dapat mendidik dan merawat sang bayi secara maksimal.
“Sangat menghargai atas apresiasi untuk perempuan melahirkan diberikan kesempatan untuk bisa mendidik, merawat, dan memberikan asi ekslusif untuk waktu cuti selama 6 bulan,” kata Arzetti kepada awak media, di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Baca juga : Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ketua DPR RI: RUU KIA Segera Disahkan Jadi Inisiatif DPR
Dirinya berharap, dengan jangka waktu itu dapat mencetak generasi masa depan dengan tumbuh kembang yang baik. “Artinya, generasi ke depan adalah generasi emas di mana di awal tumbuh kembangnya pemerintah sudah sangat memberikan keleluasaan untuk total merawat,”papar politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Menurutnya, bila tumbuh kembang dan gizi dapat terpenuhi dengan baik, Arzeti meyakini, permasalahan stunting yang terjadi di Indonesia ini pun lambat laun akan berkurang jumlahnya. “Sangat yakin jika permasalahan yang terjadi terhadap anak anak kita kemarin kemarin karena kurangnya waktu bagi ibunya untuk memberikan hal terbaik di mana momen emas nya adalah di saat kelahiran,”ujarnya.
“Sehingga ke depannya dengan regulasi baik yang sudah pemerintah lakukan untuk menghadirkan generasi baik, akan segera di rasakan untuk masa depan,” pungkas perempuan berdarah Minangkabau tersebut.
Seperti diketahui, komitmen Ketua DPR RI Puan Maharani mengawal frasa cuti melahirkan 6 bulan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) terus menjadi perhatian di ruang publik. Puan pun berharap, klausul cuti di dalam RUU ini nantinya dapat memaksimalkan tumbuh kembang anak pascalahir, sehingga permasalahan seperti stunting (gizi kronis) dapat dihindari.“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) rampung pada tahun ini. RUU KIA sudah masuk dalam prolegnas prioritas Tahun 2022,” ungkap Puan beberapa waktu lalu.
Baca juga : Cuti Melahirkan 6 Bulan, Mental dan Fisik Ibu-Anak akan Terjaga
Sementara RUU KIA sendiri menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age, yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak. (Asp)