LampuHijau.co.id - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan segera disahkan. RUU yang salah satu pembahasannya mengenai cuti melahirkan selama 6 bulan itu akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, dalam Rapat Paripurna hari Kamis, 30 Juni 2022 mendatang.
“Badan musyawarah (Bamus) DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat,” ungkap Puan, Jumat (24/6/2022).
Setelah RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, pihak dewan perlu menunggu surat presiden (Supres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah sebelum Bamus memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan bersama Pemerintah melakukan pembahasan tingkat I.
“Kita berharap proses dan mekanisme pembahasan RUU KIA berjalan dengan lancar, sehingga Indonesia bisa segera memiliki pedoman maupun payung hukum yang lebih rigid dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak,” ujar Puan.
Menurutnya, RUU KIA sangat penting untuk mengatur percepatan mewujudkan kesejahteraan keluarga, terutama kesejahteraan ibu yang melahirkan generasi penerus bangsa dan kesejahteraan anak sebagai pewaris dan penerus kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu ia menilai, kesejahteraan keluarga menjadi jaminan dalam menciptakan manusia unggul dalam rangka mencapai Indonesia Emas 2045.
“Sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara untuk memajukan SDM bangsanya lewat kesejahteraan keluarga tiap-tiap rakyatnya,” tegas Puan.
“Untuk mencapai tujuan tersebut, kesejahteraan ibu dan anak harus menjadi kunci,” imbuh Puan.
Mantan Menko PMK itu menegaskan, RUU KIA juga memiliki tujuan agar tumbuh kembang anak sebagai penerus bangsa dapat berjalan dengan baik. Puan menyebut, RUU KIA akan mendukung upaya Pemerintah menanggulangi masalah stunting yang masih menjadi problem besar di Indonesia.
"Dengan adanya aturan dari RUU KIA, panduan-panduan penanggulangan stunting dan persoalan tumbuh kembang anak bisa semakin jelas. RUU KIA sangat dibutuhkan dalam menyongsong generasi emas Indonesia,” jelasnya.
Baca juga : Cuti Melahirkan 6 Bulan, Mental dan Fisik Ibu-Anak akan Terjaga
Sementara Puan memahami usul cuti melahirkan 6 bulan untuk ibu bekerja menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Meski begitu, ia memastikan perumusan RUU KIA tidak akan bertentangan dengan undang-undang lainnya, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
“DPR bersama Pemerintah akan meminta masukan dari seluruh stakeholder terkait. Dan kita berharap dapat ditemukan solusi terbaik yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak. Untuk itu, saya meminta dukungan dari masyarakat sehingga kami dapat menghasilkan produk hukum yang baik untuk rakyat, khususnya bagi kesejahteraan ibu dan anak yang sangat penting dalam pembangunan bangsa,” pungkas cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut. (Asp)