LampuHijau.co.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mengatur secara holistik, khususnya terkait perlindungan perempuan hamil dengan aturan cuti enam bulan dan cuti suaminya selama 40 hari. Aturan tersebut, menurut dia, agar para orang tua mendampingi anak-anaknya pada masa-masa emas atau “golden age” dalam perkembangan anak usia 0-6 tahun.
“Bagaimana kesadaran itu tumbuh, ‘golden age’ itu hal yang fundamental dalam tumbuh kembang seorang anak. Karena memori awalnya di sana, sehingga perlu UU untuk mengatur menciptakan sebuah lingkungan yang fundamental untuk tumbuh kembang anak dan keluarga,” tuturnya saat diskusi forum legislasi dengan tema 'RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak: Komitmen DPR Wujudkan SDM Unggul', di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Baca juga : Cuti Melahirkan 6 Bulan di RUU KIA, Puan: Demi Pencegahan Stunting dan Bonding Ibu-Anak
Sedangkan terkait kemungkinan pihak industri yang bakal memprotes aturan cuti tersebut, Willy mengatakan, pihaknya siap untuk berdialog dan menjelaskan secara rinci karena terkait dengan perkembangan generasi penerus bangsa ke depan.
“Oh, ini pasti dunia usaha akan menjerit. Di sini kita bisa berdialog, kalau tidak diberikan seperti ini, generasi kita ke depan akan benar-benar menjadi generasi yang dibesarkan oleh televisi dan tidak tahu akan menjadi apa. Lihat saja tawuran tinggi, narkoba tinggi, nggak ada cinta kasih ibu dan ayah. Inilah yang menjadi konsen kita di DPR,” terang politisi Partai Nasdem ini.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam kehidupan masyarakat urban di kota-kota besar banyak kasus terjadi karena tidak ada ruang bagaimana seorang anak dibesarkan dalam sebuah keluarga. Bahkan, seorang ibu yang bekerja berangkat pukul 06.00 WIB saat anak belum bangun, lantas pulang pukul 20.00 WIB ketika anaknya sudah tidur.
“Ini fenomena urban yang sangat banal (biasa sekali), bahkan kita tidak punya tempat penitipan anak, kalaupun ada sangat mahal sekali,” ujarnya.
Untuk itu, RUU KIA ini dikatakan Willy menunjukkan komitmen politik DPR terhadap perempuan, anak, dan keluarga. “Kalau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) komitmen politik DPR terhadap anak, perempuan, dan kaum disabilitas, maka RUU KIA agak lebar sedikit, yaitu perempuan, anak, dan keluarga,” tandasnya. (Asp)