LampuHijau.co.id - Pengoptimalan rehabilitasi bagi pengguna, pecandu korban narkotika, menjadi titik berat dalam RUU Narkotika yang saat ini sedang dibahas di Panja DPR. Bahkan, pidana hukuman mati menjadi opsi terberat bagi pengedar dan bandar juga diusulkan.
“Bila perlu diberikan pidana hukuman mati untuk pengedar dan bandarnya,” tegas anggota Komisi III DPR RI F-PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta dalam diskusi Forum Legislasi ‘RUU Narkotika: Komitmen DPR Berantas Narkotika di Tanah Air’ di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Menurutnya, secara umum politik hukum DPR dan Pemerintah dalam hal itu sudah sejalan. Namun dalam pembahasannya akan sama-sama melihat penuangan semangat rehabilitasi dalam norma ketentuan pasal-pasal yang tertuang dalam RUU Perubahan tentang Narkotika.
“Terkait dengan rehabilitasi, saya memiliki pandangan, rehabilitasi untuk pengguna narkotika tidak perlu diatur dengan syarat yang terlalu rumit dan berbelit-belit. Stigma yang muncul di masyarakat rehabilitasi narkotika hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki uang saja. Padahal masyarakat biasa banyak yang menjadi korban narkotika,” ungkap Wayan Sudirta.
Baca juga : BAZNAS Dukung Penegakan Hukum Penyelewengan Dana Zakat di Riau
Bahkan, dilihat dari penghuni lapas narkotika yang mendominasi 96 persen, menurut Wayan, angka penyebaran narkotika dan kasusnya sudah masuk dalam tahap mengkhawatirkan. Narapidana kasus narkotika mendominasi penghuni lapas dari data Agustus 2022, dari 151.303 napi tindak pidana khusus 96 persen atau 145.413 adalah narapidana narkotika. Tingginya angka tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut pun mempengaruhi pembiayaan negara.
“Untuk membiayai makanan penghuni lapas tahun 2022 hampir mencapai 2 triliun rupiah,” ucapnya.
Nilai itu besar sekali dibanding dengan nilai aset yang disita cuma 108,3 miliar. Selain itu, yang perlu diwaspadai ada infiltrasi asing untuk menghancurkan bangsa Indonesia melalui narkoba.
“Maka sebagai anggota DPR RI saya mendukung untuk bandar dan pengedar narkoba dihukum mati,” tegasnya.
Baca juga : PDIP Subang Akan Prioritaskan Kader untuk Diusung dalam Pilkada 2024
Untuk itu, aparat penegak hukum harus kuat, tegas, dan tidak main-main dengan pemberantasan narkoba yang akan menghancurkan generasi masa depan ini.
Menurut Sudirta, revisi RUU Narkotika harus memperkuat BNN (Badan Narkotika Nasional) agar lebih kerja keras lagi dalam memberantas narkoba. Dalam perkembangan terakhir ini anggarannya sejak 2017 hingga 2021 BNN terus menurun hingga Rp2,5 triliun.
“Hanya saja BNN harus memiliki program dan terobosan kinerja baru yang terukur, agar anggarannya bisa dinaikkan,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil membenarkan, UU No. 35 tahun 2019 itu sudah tak mampu lagi menjadi pegangan hukum di tengah masyarakat, karena menjadi alat untuk kriminalisasi pecandu dan pemakai. "Ada kesan penyebutan pemakai dibandarkan dan sebaliknya bandar dipemakaikan,” ucapnya.
Baca juga : Polres Subang Menyelamatkan Belasan Ribuan Warga dari Bahaya Narkotika
Nasir juga berharap, revisi RUU Narkotika ini memperhatikan aspek kesehatan, karena narkotika ini merupakan kejahatan luar biasa, extra ordinary crime; masif, terorganisir, menyasar seluruh lapisan masyarakat, maka jangan sampai ada pasal-pasal yang multi tafsir. “Pasal-pasal itulah yang akan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum untuk misalnya transaksional,” tegasnya.
Selain itu Nasir Djamil berharap lembaga BNN diperkuat dengan anggaran yang bisa bisa diandalkan. “Janganlah BNN ini menjadi tempat batu loncatan bagi aparat untuk menjadi bintang tiga dan seterusnya,” ujarnya.
Nasir bahkan menyebut Indonesia sudah darurat narkoba. Dia menilai, kasusnya telah berkembang dari Aceh sampai Papua. Namun dia tak ingin buru-buru menyelesaikan revisi RUU itu. “Revisi ini jangan dilakukan terburu-buru,” pungkasnya. (Asp)