Sebelum Interupsi, Pimpinan DPR Ingatkan Legislator PKS Soal Mikrofon

Selasa, 14 Juni 2022, 15:55 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Anggota DPR RI Fraksi PKS, Slamet dingatkan oleh pimpinan DPR bahwa mikrofon di Ruang Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II DPR akan otomatis mati setelah lima menit. Hal itu terjadi saat Slamet ingin menyampaikan interupsi pada Rapat Paripurna, Selasa (14/6/2022).

Demikian yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus sebagai pimpinan rapat, saat mengingatkan anggota dewan bahwa mikrofon akan mati setelah lima menit. Ia pun menegaskan bahwa tidak ada istilah mematikan mik dalam Rapat Paripurna, seperti yang diberitakan sebelumnya.

Baca juga : Lantik Pengurus PPP Depok, Qonita Ingatkan Peristiwa Perang Badar

“Terima kasih ada satu yang melaksanakan interupsi. Sebelum interupsi dilaksanakan, perlu saya sampaikan kepada anggota dewan yang terhormat bahwa sistem mik kita, sound system kita apabila berbicara lebih dari lima menit otomatis mati,” kata Lodewijk di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.

Untuk itu, Lodewijk meminta pengertian seluruh anggota dewan bahwa mikrofon di dalam Ruang Paripurna dirancang mati otomatis setelah lima menit. Hal itu dikatakannya sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6. Dalam pasal itu, diatur setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit.

Baca juga : Pandemi Belum Usai, Kapolsek Benda Ingatkan Gereja Tetap Disiplin Prokes Saat Natal

“Jadi bukan dimatikan. Untuk ini, tolong dipahami dan disadari betul, sehingga jangan sampai kita rapat di dalam nanti orang luar yang goreng-goreng situasi kita di dalam,” tegas Lodewijk.

Sementara dalam interupsinya, Slamet menyoroti penanganan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) pada hewan ternak. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal