LampuHijau.co.id - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta menegaskan, judicial review yang diajukan Partai Gelora ke Mahkamah Kostitusi (MK) mengenai pemisahan antara Pemilu Legislatif (Pileg) dengan Pemilihan Presiden (Pilpes) beberapa waktu lalu, bagian dari pematangan proses demokrasi.
“Tujuan kita adalah ingin melampaui kepentingan sempit, kepada satu tujuan yang lebih besar untuk kepentingan bangsa kita, seperti melakukan pematangan demokrasi secara terus-menerus dengan melakukan perbaikan pada prosedur secara berkesinambungan,” kata Anis Matta dalam Gelora Talks 'Menakar Pileg dan Pilpres 2024 Digelar Terpisah Kembali, Mungkinkah?', Rabu (8/6/2022) sore.
Sehingga demokrasi prosedural, lanjut Anis Matta, mengalami reformasi dan perubahan secara sistematis menuju demokrasi kualitatif dengan menghasilkan output yang diharapkan oleh penyelenggara Pemilu.
“Saya melihat tidak ada kendala waktu yang terlalu berlebihan di sini, jika Pileg dan Pilpres kembali dipisah. KPU tidak akan merubah banyak secara teknis, karena proses pencetakan kertas suaranya kan tidak dilakukan sekarang,” ujarnya.
Sedangkan proses pencetakan suara, menurutnya, baru dilakukan apabila proses verifikasi data pemilih, data calon legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) semuanya selesai. “Jadi sebenarnya, kalau MK mengambil keputusan sekarang masih ada kelonggaran waktu, sehingga KPU bisa melakukan adaptasi terhadap keputusan tersebut,” terangnya.
Untuk itu, Anis Matta meyakini gugatan Partai Gelora bakal dikabulkan MK dan proses persidangannya bisa berlanjut. Sebab, secara teknis MK tidak akan mengubah keputusannya soal makna keserentakan, apabila mengabulkan gugatan Partai Gelora, karena Pemilu Serentak tetap dilakukan pada tahun yang sama.
"Pemilu 2024 menandai reformasi kita telah 26 tahun bergulir, banyak proses pembelajaran demokrasi kita. Pemilu 2019 adalah pemilu yang terburuk sepanjang masa sejak Pemilu 1955, karena inilah pemilu dengan korban yang paling banyak,” tuturnya.
Dikatakannya, dalam Pemilu 2019 lalu, untuk mendapatkan satu kursi di DPR RI harus mengorbankan dua nyawa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Saya tidak bisa membayangkan, bahwa untuk setiap satu kursi di DPR RI ada dua nyawa. Coba bayangkanlah Anda duduk di atas tengkorak-tengkorak itu, bagaimana perasaan Anda? Tetapi kan itu menunjukkan kualitas kita sebagai bangsa,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Tahun 2012-2017 Hadar Nafis Gumay mengatakan, pemilu serentak membuat penyelenggaraan pemilu tidak sederhana dan menjadi begitu besar. Karena ada pemilu di tingkat pusat (DPR), di tingkat provinsi dan kabupaten/kota (DPRD), Anggota DPD RI, serta Pilpres.
“Ini membuat pemilihan itu menjadi sangat besar seperti tampak jelas di penyelenggaraan Pemilu Serentak pertama kali di 2019. Sistem pemilihan kita sangat rumit, penggabungan itu bukan pekerjaan mudah, punya tantangan yang sangat besar,” ungkap Hadar Gumay.
Baca juga : Katar Pertanyakan Legalitas Penggunaan Sisa Dana Hibah KONI DKI
Atas dasar pengalaman itulah, ia menilai, penggabungan Pemilu tidak perlu dipertahankan, karena tidak cocok dengan situasi sosial budaya politik Indonesia yang sangat beragam, selain soal beban kerja yang sangat berat.
"Kita tidak cukup berhenti dan mengatakan, telah sukses tingkat partisipasi saja. Tetapi buat masyarakat, penggabungan Pemilu itu memilih calon yang mempunyai integritas tinggi,” katanya.
Pemilu Serentak 2019 lalu, kata Hadar Gumay, justru mengungkapkan sebuah fakta adanya kesalahan dan ketidaksahan suara yang tercoblos sangat tinggai mencapai 11 persen atau sekitar 17 jutaan. Angka tersebut bukan angka yang kecil dibandingkan dengan negara lain, yang paling tinggi pada kisaran angka 6 persen.
“Kesalahan tersebut akibat publik lebih merespon Pilpres ketimbang Pileg. Penyelenggara Pemilu sendiri juga tidak terlalu menyadari itu dengan memberi ruang-ruang lebih untuk Pilpres ketimbang Pileg. Yang menonjol yang tereskpos di masyarakat adalah Pemilihan Presiden, sehingga Pemilu Legislatif terlupakan,” terangnya.
Sementara Kuasa Hukum Partai Gelora Said Salahudin menilai, isu pemisahan kembali Pileg dan Pilpres yang diajukan Partai Gelora telah menarik perhatian Hakim Konstitusi MK, sehingga belum membuat putusan sela mengabulkan gugatan atau tidak hingga kini.
Baca juga : Terjunkan Dua Regu Patroli PPKM Darurat, Polres Subang Sita 10 KTP Pelanggar
“Kan biasanya kalau ada gugatannya, dalil-dalilnya diangap selalu tidak memadai dan dianggap tidak relevan, dan bilang tidak punya legal standing. Tapi isu ini dianggap menarik oleh MK, sampai kita ditanyai terus itu ada di halaman berapa dalam perbaikan permohonan. Mudah-mudahan ini menjadi tanda-tanda gugatan kita diterima,” kata Said Salahudin.
Namun Said berharap, agar MK dalam memberikan keputusan dalam waktu yang tidak mepet atau diujung pelaksanaan Pemilu 2024, sehingga masih memungkinkan KPU untuk melakukan perubahan, apabila ada keputusan gugatan dikabulkan MK. “Ya, kalau kita ngikuti konvensi yang dulu sejak 2004, Pilegnya di bulan April dan Pilpresnya di bulan Juni seperti . Tapi kami tidak ingin mengarahkan, apalagi membuat skenario sendiri yang penting Pemilu Serentaknya tetap di 2024,” pungkasnya. (Asp)