Pembahasan Sudah Rampung, DPR Siap Mengesahkan RUU KUHP

Selasa, 7 Juni 2022, 17:24 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Anggota Komisi III F-PDIP DPR RI, Arteria Dahlan (F-PDIP) menilai, RUU KUHP saat ini sangat fenomenal, dan sangat revolusioner. Pasalnya, akan mewujudkan hukum pidana nasional yang berkeidonesiaan, yang bisa diterapkan dari Sabang sampai Merauke. Dirinya pun mengaku telah berkali-kali mengatakan dan mendorong pemerintah untuk segera mengesahkannya.

“Saya katakan kepada pemerintah, segerakanlah, karena sembilan reaksi yang menjadikan konfigurasi politik sebagai wujud dari pembentukan politik hukum negara nantinya, sekarang udah siap untuk mensahkan ini (RUU KUHP, red) secepatnya,” tuturnya saat Diskusi Dialektika Demokrasi 'RUU KUHP, dan Nasib Hukum Indonesia', di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Selasa (7/6/2022).

Selain itu, RUU KUHP juga dikatakannya, memastikan Pancasila hadir di setiap rumusan normanya. Semua materinya juga bersendikan asas-asas hukum umum, yang diakui oleh masyarakat kita, yang diakui oleh masyarakat adat, yang diakui juga oleh masyarakat universal di dunia.

Baca juga : Rapat Paripurna Hari Ini, DPR akan Mengesahkan RUU P3

“Jadi, enggak hanya kita aja yang buat hukum ini. Hukum ini bagi orang luar pun enggak aneh, jadi memang merumuskan KUHP yang saat ini agak sulit. Dipastikan juga harus beradab namun juga tetap humanis,” terang Politisi PDI-P ini.

Pada kesempatan yang sama, Mantan Anggota panja RUU KUHP, Fahri Hamzah juga menyampaikan dukungannya agar RUU KUHP segera disahkan. “Saya sebenarnya datang hanya untuk memberikan dukungan. Karena terus terang, saya ini kebetulan di catatan saya tertulis, detik-detik gagalnya pengesahan RUU KUHP waktu itu.

Tanggal 23 September kalau tidak salah Senin pagi atau sebelum Senin ya, itu meledaklah peristiwa-peristiwa di sekitar Senayan ini, sehingga ruh KUHP yang rencananya disahkan tanggal 23 dan RUU Lapas yang disahkan tanggal 24 itu tidak jadi disahkan. Sementara tanggal 30 September itu sudah rapat terakhir DPR periode yang lalu,” ungkap Fahri Hamzah.

Baca juga : Ombudsman RI Tinjau Mudik Gratis yang Diselenggarakan Pemerintah

Menurutnya, RUU KUHP ini sudah solid dan sudah bulat, dan tinggal disahkan saja. Sebuah bangsa yang besar ini, dikatakan Fahri, harus memiliki rujukan hukum pidana.

“Pantaslah kalau ada kegelisahan yang masif dimana-mana. Karena itu penting sekali bagi kita untuk pengesahan RUU KUHP ini sebagai moment satu bangsa merayakan kesatuannya. Terima kasih sekali lagi, saya datang hanya untuk memberikan dukungan. Mudah-mudahan ini bisa segera, sehingga kita bisa melangkah kepada yang lain-lain, sehingga komplitlah reformasi hukum kita ke depan,” tandasnya.

Seperti diketahui, RUU KUHP sudah sangat lama sekali dinanti dan tak kunjung diselesaikan. Bahkan, telah dimulai dari era Presiden Soekarno hingga saat ini Presiden Jokowi. Pasalnya, kita sebagai negara yang besar hingga saat ini masih menggunakan UU KUHP peninggalan Belanda. Dan sekaranglah saatnya Indonesia memiliki UU KUHP sendiri alias asli Indonesia. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal