LampuHijau.co.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI F-PKB Marwan Dasopang menilai, revisi Undang-Undang Haji harus dilakukan. Hal itu, dikatakannya, untuk mengantisipasi keuangan Haji Indonesia agar tidak kolap. Menurutnya, baik di Undang-Undang Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus ada perubahan kalau mengikuti visinya Arab Saudi tentang 2040.
“Banyak hal yang tidak terduga kebijakan masa-masa yang akan datang dari Arab Saudi. Harus ada pasal-pasal yang dibuat untuk mengantisifasi itu baik di UU 34 mengenai BPKH, dan Undang-Undang Haji,” ujarnya dalam Dialektika Demokrasi 'Persiapan Ibadah Haji 1443 H', di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Komisi VIII, dikatakannya, akan mengindentifikasi pasal-pasal apa saja yang menghambat dan pasal-pasal apa yang diperlukan untuk mengganti, dan mengantisipasi itu. “Tentu nanti kami ingin pemikiran dari teman-teman di media, kira-kira aspirasi dari masyarakat seperti apa? Kalau tidak kita antisipasi, saya khawatir keuangan haji ini Kolap,” ujar Politisi PKB itu.
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini jamaah kita baru 105.000, kita memakai total semuanya baik yang dari jamaah, baik yang dari uang daftar. Menurutnya, daftar haji itu kan baik optimalisasi nilai manfaat, baik dari nilai efisiensi. itu kita memakai kira-kira hampir 10 triliun, kalau dikali 2, berarti 20 triliun yang akan dipakai nanti.
“Karena itu, kita harus wanti-wanti pemerintah dan BPKH harus ada sistem baru tentang keuangan haji yang kita harus antisipasi. Kalau nggak, tiba-tiba nanti Indonesia mendapatkan jatah umpamanya 300 ribu jamaah, uangnya nggak cukup, nilai manfaat ga cukup. Hasil kelolaan tahun ini 10 triliun, tapi kalau kita punya jamaah 300 ribu itu kebutuhannya Rp12 triliun.
Apa mungkin nanti BPKH tiba-tiba tahun depan bisa menghasilkan 15 triliun? Harus kita cari pasal mendorong BPKH untuk bisa mendapatkan Rp15 triliun,” jelasnya. (Asp)