Belum Punya UU PDP, Anggota Komisi I DPR: Bisa Malu Kita Nanti di KTT G-20 di Bali

Selasa, 31 Mei 2022, 16:33 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Anggota Komisi I DPR RI F-PDIP, Nico Siahaan mengungkapkan, salah satu materi pembahasan G-20 pada November 2022 nanti adalah mengenai pergerakan data atau transfer data antar negara. Untuk itu, RUU Perlindungan Data Pribadi selain mendesak disahkan sebagai perlindungan kepada warga negara, akan dikejar rampung juga menjadi Undang-Undang sebelum pelaksanaan ajang KTT G-20 tersebut.

Menurutnya, jika Indonesia saat ini menjadi satu-satunya negara yang belum mempunyai Undang-Undang Perlindungam Data Pribadi diantara para peserta G-20. Terlebih, Indonesia menjadi tuan rumah dan memegang Presidensi di ajang tersebut.

“Nanti salah satu materinya adalah mengenai pergerakan data secara internasional. Nah, kalau kita sebagai tuan rumah belum punya Undang-Undang perlindungan data pribadi ini, akan membuat kami di DPR juga jadi kurang baik,” tuturnya saat diskusi Forum Legislasi dengan tema 'Mencari Titik Temu Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi', di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.

Baca juga : Ketua DPD RI Serap Aspirasi Pelaku Pariwisata, Pertanian dan UMKM Bali

Sehingga ia menilai, salah satu kunci suksesnya di G-20 ada di DPR, yaitu menyelesaikan UU PDP. “Karena ketika ini akan dibahas di antara menteri, Undang-Undangnya sudah beres. Jangan sampai saat duduk membahas mengenai materi pergerakan data dengan yang kita malah nggak punya UU-nya. Bisa malu kita nanti,” terang Nico.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi I F-Nasdem, M. Farhan mengatakan, terkait pengesahan RUU PDP menjadi Undang-Undang tergantung kesepakatan para Fraksi. Hal itu, diungkapkannya akan ditentukan dalam kurun waktu 13 Juni-28 Juni 2022 mendatang.

“Selesai 28 Juni kita semua udah berangkat ke Kunker Luar Negeri, setelah itu langsung reses. Kalau sebelum reses pembahasan di komisi 1 tidak selesai, maka antrean berikutnya yang masuk, yaitu RUU ITE. Itu kesepakatan pimpinan DPR dengan Menkopolhukam,” ujarnya.

Baca juga : Apresiasi Putusan MK, Komisi XI DPR: Sekarang Tugas Kita Mengawalnya

Kemudian, terkait Otoritas Data Pribadi (ODP), dirinya mendukung Kominfo yang menginginkan ODP tersebut berada langsung di bawah kementerian. “Kita tentu mendukung bapak Menkominfo ya, konsepnya bahwa ODP ini ada di bawah Kementerian langsung dalam bentuk operasional. Secara prinsip ada di bawah presiden, ya, iyalah, masa di bawah menteri enggak di bawah presiden gitu ya,” tandasnya.

Sementara Pakar dan Staf Ahli Kominfo 2007-2022, Henri Subiakto mengatakan, semua sudah sepakat UU PDP sangat penting dan sangat dibutuhkan. “Kondisi Indonesia membutuhkan betul. Begitu banyak persoalan-pesoalan data pribadi yang katakanlah bocor, kemudian siapa yang harus tanggung jawab dan sebagainya. Regulasinya masih terbatas,” tuturnya.

Selain itu, adalah di G-20 akan bicara mengenai persoalan transfer data di antar negara. Jadi, UU PDP ini juga sangat dibutuhkan.

Baca juga : Anggota Komisi I DPR RI Ungkap 4 Masalah yang Harus Mampu Diatasi Calon Panglima TNI

“Karena memang setiap ada transaksi elektronik, dalam artian jual-beli macam-macam antar negara, membutuhkan perlindungan data pribadi, baik yang ada di negara lain yang ke sini ataupun kita ke sana. Harus ada semacam balance, kalau di sana diatur di sini juga harus diatur,” terang Henri. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal