LampuHijau.co.id - Puluhan mantan Pilot Merpati datang mengadu ke Gedung Wakil Rakyat DPR RI, Senayan, Jakarta. Mereka menuntut hak-hak dasar mereka yang tak kunjung dibayarkan oleh perusahaan pelat merah itu.
PT Merpati Nusantara Airlines yang sudah berhenti beroperasi sejak 2014 ini dilaporkan masih menunggak pembayaran pesangon untuk 1.233 eks pilot dan karyawannya, dengan nilai total mencapai Rp312 miliar. Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron pun menerima surat permintaan RDPU kepada Komisi VI DPR, dan mendengarkan pembacaan surat somasi terbuka kepada Kementerian BUMN agar hak-hak mereka khususnya pesangon segera dibayarkan.
“Kami di DPR berulang kali menyuarakan bahwa segera selesaikan kewajiban kepada para pegawai. Pegawai itu baik yang administrasi, teknis, maupun pilot, karena justru inilah kewajiban utama yang harus dibayarkan,” kata Herman dalam diskusi publik bertajuk ‘Naih Tragis Eks Pilot Merpati Yang Tak Kunjung Usai’ di Media Centre, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Untuk itu, Herman meminta agar Kementerian BUMN tidak menghindar atas persoalan pilot eks Merpati yang sampai saat ini belum usai. Menurutnya, Menteri BUMN Erick Thohir harus menuntaskan persoalan prioritas ini.
“Dosanya besar sekali, dzolim, mudah-mudahan dosanya enggak menular sampai anggota DPR,” ujar Herman.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan mantan Pilot Merpati, Muhammad Masikoer mengungkapkan, para mantan pilot Merpati tak mengharapkan dana dari luar, tetapi menuntut hak dasar mereka. “Yang kita harapkan itu adalah uang saya sendiri, uang kita sendiri, gaji itu kita punya sendiri, pesangon itu kita kumpulkan sendiri, dana pensiun itu kita kumpulkan sendiri juga dari potongan-potongan,” tutur Masikoer.
Baca juga : Hepatitis Akut Anak Muncul, DPR: Pemerintah Harus Bisa Produksi Vaksin dalam Negeri
“Jadi, kalau katakanlah, THR harus dibayarkan itu Pak, kita bahkan tidak mengharapkan itu. THR enggak dibayarin enggak apa-apa, tapi duit saya yang saya kumpulkan dari, mohon maaf saya di Merpati itu masuk tahun 74 sebagai siswa penerbang, saya pensiun tahun 2019, jadi periodenya itu sekitar 45 tahun saya ada di Merpati,” tegas Masikoer.
Terlebih, setelah Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang kini mengurusi Merpati, juga tak memberi solusi, bahkan terkesan buang badan ketika menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dikatakan Maskoer, dengan dibubarkannya Merpati, justru Mantan Pilot tak mendapatkan apa-apa.
Dirinya pun mengaku, telah menuntut hak sudah dilakukan ke Istana, KSP, Komnas HAM, KPK hingga ke DPR, namun hingga kini belum ada titik terang atas hak hak mereka. “Mau ke mana lagi enggak tahu, kalau mau menceritakan itu rasanya sih nggak enggak enak. Jadi kami mohon bantuan DPR untuk bagaimana caranya mencari solusi terbaik,” tambahnya.
Baca juga : Ombudsman RI Tinjau Mudik Gratis yang Diselenggarakan Pemerintah
Bahkan, diungkapkannya, tak sedikit mantan pilot Merpati yang sakit keras dan menua akibat hanya menggantungkan harapan atas dana pesangon.
Sebelumnya, pada 30 September 2021, Erick Thohir menilai, tidak ada kebangkrutan yang dialami PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Sebab utama pemegang saham akan melikuidasi maskapai penerbangan pelat merah itu, karena tidak lagi beroperasi sejak 2008 lalu.
Menurutnya, perusahaan yang sudah tidak beroperasi sejak lama harus diselesaikan permasalahannya. Ihwal pesangon karyawan hingga aset Merpati pun sudah ditangani PT Danareksa (Persero) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. (Asp)