LampuHijau.co.id - Kurun waktu 20 hari lagi perhelatan demokrasi terbesar di Indonesia akan ditentukan oleh masyarakat di bilik suara, dengan memilih pemimpin negara dan wakil rakyat dalam Pemilu serentak 17 April 2019. Mabes Polri pun telah mengeluarkan peta tingkat kerawanan konflik sosial nasional saat maupun pasca 17 April 2019.
"Melihat dua situasi ini, baik dari penyelenggaraan maupun keamanan pada Pemilu nanti perlu adanya antisipasi dini ancaman Kamtibmas via solusi proporsional. Dan kedua kubu calon presiden harus duduk bersama untuk memikirkan pasca pesta demokrasi tanggal 17 April," kata Ketua Presidium Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK) Gardi Gazarin via sambungan telepon seluler, Kamis (28/3/2019).
Baca juga : MUI Keluarkan Fatwa Golput Haram? Generasi Milenial Galau
Terlebih, kata calon legislatif DPR RI Hanura yang saat ini tengah berada di daerah pemilihannya, Jawa Timur 8 itu menyatakan, kedua calon presiden diprediksinya cenderung akan melakukan gugatan hasil Pemilu nanti. "Jadi capres mana pun yang kalah dikawatirkan akan gencar mengajukan gugatan, yang berarti ada hal yang belum bisa kinerja diterima. Inilah yang dapat menimbulkan kerawanan Kamtibmas walau Mabes Polri sudah me-warning tingkat kerawanan di tiap wilayah maupun daerah memiliki ancaman konflik sosial," ungkap Gardi.
Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) periode 2014-2016 ini mengusulkan pemerintah dan lembaga maupun stakeholder membentuk semacam juru damai atau Badan Penengah Pemilu (BPP), yang diisi oleh tokoh-tokoh independen, intelektual, dan profesional.
Baca juga : Jelang Debat Pilpres ke-4, TKN: Jokowi Andalkan Belajar dari Masyarakat
"Meski ada KPU dan Bawaslu, tapi situasi Pemilu saat ini jauh berbanding dengan Pemilu 2014 dan sebelumnya. Ini bukan saja soal penghitungan suara tapi juga soal ancaman konflik sosial yang bisa saja meletus di daerah seperti yang telah dipetakan Polri. Karena itu, ICK mengusulkan perlu adanya juru danai atau BPP sebagai penengah baik antara capres maupun dengan KPU dan Bawaslu. Masyarakat cintai damai demi NKRI harus mampu lawan Hoax, demikian pertimbangan perlunya juru damai untuk kepentingan bersama bendung konflik", terangnya.
Dikatakannya, BPP bukan untuk mengintervensi KPU dan Bawaslu tapi sebagai penengah antara kedua pasangan calon presiden. Misalnya, bila terjadi ketegangan soal penghitungan suara atau hasil pemilu maka BPP dapat meminta KPU dan Bawaslu untuk memperlihatkan bukti otentik penghitungan suara.
Baca juga : Dinilai Majukan Indonesia Timur, Jokowi Didukung TIB
"Di sinilah nanti peran BPP bisa meminta KPU dan Bawaslu untuk memperlihatkan bukti dan hasil suara termasuk menghadirkan bukti fisik surat suara. Hal ini akan lebih meredakan situasi konflik termasuk untuk pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, sehingga kedua kubu dapat menerima hasil Pilpres," tambah jurnalis senior media sore Ibu Kota itu.
Gardi berharap, pemerintah secepatnya membentuk BPP untuk menjaga situasi Kamtibmas diseluruh pelosok negeri. "Tentu kita semua percaya dan tidak meragukan profesional TNI Polri dalam menjaga Kamtibmas, tapi BPP ini lebih menjaga independen dan legalitas hasil Pemilu. Seperti Pemilu 1999 era pertama Reformasi, di mana ada sejumlah tokoh reformis nasional yang didaulat sebagai juri penengah yang memberikan win-win solution saat Gus Dur diangkat jadi presiden tahun 1999-2001. Karena itu, Pemilu 2019 ini perlu dilakukan hal yang sama agar bangsa ini tidak tebelah dan terhindar dari konflik sosial demi terjaganya kamtibmas," ujarnya. (DIR)