LampuHijau.co.id - Gerak cepat DPR dan pemerintah dalam mengesahkan Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3), disebut tidak melibatkan keterlibatan publik. Dikhawatirkan, proses ini akan terulang lagi dalam pembahasan perbaikan UU Cipta Kerja ke depan.
“Mengingat tidak ada progres signifikan dalam hal keterbukaan dan partisipasi publik (di revisi UU PPP dan UU IKN), perbaikan UU Cipta Kerja berpotensi berakhir sama. Kepentingan yang mau disasar bukan kepentingan publik, sehingga partisipasi publik potensial dianggap tidak relevan dan formalitas,” kata Peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe) Violla Reininda di Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Padahal, salah satu amar putusan MK terkait UU Cipta Kerja adalah membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat yang mau mengkritisi dan memberikan masukan terhadap revisi UU Cipta Kerja. Pasalnya, RUU P3 yang disahkan paripurna DPR itu akan menjadi landasan hukum bagi UU Cipta Kerja.
Menurutnya, partisipasi publik dalam pembentukan UU harus dibaca bersamaan dengan beberapa aspek, yaitu akses seluruh dokumen terkait pembentukan dan proporsionalitas waktu pembentukan dan bagaimana DPR dan Pemerintah secara aktif mengundang dan melibatkan masyarakat.
Baca juga : Perkuat Legitimasi Pejabat Kepala Daerah, Puan Ingatkan Pentingnya Partisipasi Publik
Namun, aspek-aspek itu tidak tercapai dalam pembahasan revisi UU P3. Pembahasan ini hanya dilakukan kurang dari dua pekan, dan dokumen tidak dapat diakses oleh masyarakat.
"Kanal-kanal, rapat-rapat terbuka di media sosial bernilai formalitas. Tidak bisa dijadikan patokan partisipasi karena tidak terdapat komunikasi dua arah dan interaktif,” ujar Violla.
“Partisipasi publik artinya, DPR dan Pemerintah yang proaktif dan inisiatif melibatkan masyarakat dan pihak-pihak yang terkait, bukan sebaliknya,” tandas Violla.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, DPR saat ini menunggu surat presiden (surpres) untuk memulai perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), usai mengesahkan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P3) menjadi undang-undang.
Baca juga : Undang-Undang yang Berkualitas, Harus Lebih banyak Libatkan Publik
“Kita akan tunggu surpres dari Presiden (Joko Widodo). Kemudian, sesuai mekanisme di DPR, akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya,” kata Puan.
Menurutnya, revisi UU P3 sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoal metode omnibus law tak diatur dalam UU P3 sebelum direvisi. Puan berharap, UU P3 hasil revisi dapat diimplementasikan dan memberi manfaat.
Sementara Ahli hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyarankan, agar pembentukan omnibus law tidak seperti yang saat ini dengan memasukkan bahasan semua dalam satu UU. Menurutnya, UU Ciptaker terlalu gemuk dengan memuat 11 klaster dan memasukkan 79 undang-undang di dalamnya.
“Bikin UU Omnibus bukan bikin 11 UU dibuat satu. Itu keliru, gak bisa, terlalu besar. Harusnya kalau buat omnibus dibikin kecil-kecil. Satu klaster-satu klaster. Ini kan 11 klaster, 79 UU,” tutur Zainal.
Baca juga : Aturan JHT Direvisi, Mahyudin: Harus Bisa Akhiri Polemik
Dikatakannya, UU Ciptaker bisa dipecah menjadi 11 UU yang lebih kecil dengan cakupan yang lebih khusus per klaster. “Kalau saya harusnya, bikin 11 klaster itu berarti bikin 11 UU omnibus. Harusnya dibuat lebih kecil-kecil,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan, salah satu yang penting dalam UU P3 adalah partisipasi publik. Sayangnya, hal itu tidak dibahas secara mendetail. Padahal MK sudah memberikan batas bahwa UU dibuat dengan mekanisme yang meaningfull participation.
“Meaningful participation itu gak dibahas dengan detail. MK bilang partisipasi publik itu harus dengan meaningful participation. Itu tidak dibahas dengan detail dalam UU P3, dan itu bermasalah menurut saya,” pungkas Zainal. (Asp)