Puan: Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Tunggu Supres untuk Mulai Pembahasan Revisi UU P3

Selasa, 24 Mei 2022, 18:05 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, pengesahan UU P3 pada Selasa hari ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Puan juga memastikan, DPR segera memulai pembahasan revisi UU Cipta Kerja.

"Ya, kita akan tunggu surat presiden (Surpres) dari presiden. Kemudian sesuai dengan mekanisme di DPR akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya," kata Puan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Baca juga : Pembangunan RSUD di Pantura Subang Menunggu Bantuan Provinsi Jawa Barat

Puan mengatakan, revisi UU P3 dilakukan diketenakan pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode Omnibus Law. Adapun, putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya meminta agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan.

"Kami, tadi disampaikan pandangan dari pemerintah yang menyatakan bahwa ke depan ini bagaimana pembahasan UU PPP ini bisa langsung dilaksanakan dengan menghormati keputusan MK, sehingga nanti pelaksanaannya agar bisa berjalan dengan baik di lapangan dan sesuai dengan aturan yang ada," pungkas Puan.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam salah satu amar putusan uji formil UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga : Jelang Penetapan UMP-Putusan MK, SPN DKI Dukung Polri Pelihara Kamtibmas

Amar putusan tersebut, kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Prof Maria SW Sumardjono, merupakan amar putusan butir 7 Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan pada 25 November 2021. “Waktu dua tahun yang diberikan MK relatif singkat. Oleh sebab itu, pemerintah perlu segera merancang perbaikan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perbaikan substansi UU Cipta Kerja dengan melibatkan publik dalam seluruh tahapan dan prosesnya,” tuturnya.

Sementara publik yang dimaksud adalah kelompok dan masyarakat yang terdampak aturan UU Cipta Kerja. Serta kelompok masyarakat yang punya perhatian terhadap UU yang tengah dirancang.

“Jadi, partisipasi publik mesti memenuhi tiga syarat. Yaitu hak publik untuk didengarkan, dipertimbangkan, dan diberi penjelasan/jawaban,” pungkas Prof Maria. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal