LampuHijau.co.id - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman menilai, penolakan beberapa gubernur untuk melantik penjabat bupati usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terjadi lantaran Pemerintah Pusat tak segera membuat aturan teknis mekanisme pemilihan penjabat kepala daerah.
“Menurut kami, ini bersumber dari ketiadaan regulasi teknis sebagaimana yang diamanatkan putusan MK,” tutur Armand, Selasa (24/5/2022).
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar pemilihan penjabat kepala daerah dilakukan secara selektif. Puan meminta Pemerintah melakukan proses seleksi secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik.
"Siapkan sarana yang memadai apabila masyarakat hendak memberi masukan, dan lakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik,” ujar Puan.
Baca juga : GPMI Nilai Sekda Pantas Gantikan Anies Jadi Penjabat Gubernur DKI
Puan berharap, Pemerintah cermat dalam proses penyaringan dan menetapkan Pejabat Daerah dengan kemampuan yang sesuai dengan karakteristik daerah. “Penting sekali bagi Pemerintah menetapkan Penjabat Kepala Daerah yang memahami kebutuhan sosial dan ekonomi di daerah yang akan dipimpinnya,” tambahnya.
Sayangnya, sampai hari ini menurut Armand, pemerintah belum menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memandatkan pembentukan aturan teknis untuk pengisian penjabat kepala daerah.
“Berhadapan dengan situasi ini, KPPOD mendorong kepada pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan regulasi itu. Apakah itu nanti permendagri atau lebih kuat lagi dalam peraturan pemerintah misalnya, tapi regulasi teknis itu harus ada,” tegas Armand.
Hal senada diungkapkan peneliti senior BRIN Siti Zuhro. Ia mengatakan, penolakan atas calon panjabat pilihan mendagri sudah diprediksi sebelumnya.
Baca juga : Evakuasi Mobil Ketabrak Kereta, Damkar Depok Terjunkan Belasan Personil dan Alat Berat
“Jangan sampai resistensi dari satu dua daerah akan menjadi resistensi secara kolektif. Ini artinya, daerah sudah mulai berontak terhadap pemerintah pusat yang dianggap semena-mena. Seolah menafikan bagaimana demokrasi partisipatoris yang telah dilalui oleh mereka dengan susah payah, lalu rekrutmen pejabat bertahun-tahun atas nama mereka saja,” tutur ujar Siti.
Selain itu, dalam pemilihan penjabat kepala daerah, pemerintah tidak memiliki payung hukum. “MK mintakan Kemendagri untuk membuat aturan pelaksana untuk jadi rujukan, nah itu belum dibikin,” ungkap Zuhro.
Pembentukan aturan teknis terkait pengisian Pj kepala daerah sendiri merupakan mandat dari putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022.
Sementara pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengungkapkan, pelantikan penjabat bisa dilakukan oleh Mendagri ketika terjadi penolakan. “Itu penyelesaiannya di dalam aturan-aturan di Kemendagri, UU, itu pelantikannya dapat dilakukan oleh Mendagri. Artinya supaya jangan ada kekosongan kekuasaan,” terangnya.
Baca juga : Waka DPD RI Dorong Pemerintah Bangun SPBU Khusus Pertanian di Daerah
Agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi, Djohermansyah menyarankan, agar dibuat panitia seleksi (pansel) tingkat provinsi atau pusat dengan melibatkan pihak independen, ahli, bahkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Supaya jangan terjadi lagi. Aturan main, regulasi dalam pengangkatan, penunjukan penjabat sebaiknya dilakukan secara terbuka, transparan, dan menggunakan prinsip demokrasi dalam konteks birokrasi,” tambah dia.
Pansel itu akan merumuskan tiga nama yang dijaring lewat mekanisme lelang. Nama itu diumumkan pada publik dan juga dikonsultasikan pada pimpinan DPRD Provinsi untuk penjabat gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota untuk bupati/wali kota. Kemudian juga disediakan waktu jeda untuk publik bisa memberi masukan, terkait nama-nama tersebut. Barulah kemudian diserahkan pada pejabat yang berwenang untuk dipilih.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan mandat Mahkamah Konstitusi. “Sesuai dengan pertimbangan MK yang baik itu. Pertimbangan MK itu baik. Jangan dilecehkan,” pungkasnya. (Asp)