LampuHijau.co.id - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam mengapresiasi keputusan pemerintah yang mencabut larangan ekspor crude palm oil (CPO) dan bahan baku minyak goreng. Menurutnya, pencabutan larangan tersebut akan menguntungkan petani sawit dan usaha kecil menengah di sektor sawit.
“Yang jelas, memberikan napas kepada petani sawit. Karena dampak dari pelarangan ekspor itu, yang paling terkena dampaknya petani sawit. Petani kecilnya dan usaha kecil menengah di CPO,” terang Piter dalam keterangan rilisnya, Senin (23/5/2022).
Dikatakannya, ketika perekonomian petani sawit membaik maka akan diikuti oleh sektor lain. “Pada gilirannya pembebasan ekspor CPO ini akan membantu perekonomian di daerah-daerah di sentra sawit,” ujarnya.
Lebih lanjut Piter menegaskan, pemerintah seharusnya berpikir bagaimana mensejahterakan petani sawit kecil terlebih dahulu. “Pemerintah seharusnya berpikir itu bagaimana mensejahterakan petani sawit. Karena kalau petani sawit sejahtera, perekonomian kita berputar,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani juga telah mengingatkan bahwa kebijakan larangan ekspor produk CPO dan turunannya akan berdampak pada petani. Ia juga mengingatkan pemerintah agar membenahi seluruh tata niaga minyak goreng dari hulu sampai hilir.
“Pemerintah harus membenahi struktur pasar dan struktur industri minyak goreng, termasuk penguasaan dari hulu ke hilir. Hal itu dinilainya bisa menyelesaikan masalah minyak goreng ke depannya,” tuturnya beberapa waktu lalu.
Baca juga : Target Medali Banyak Meleset di Cabang Mother of Sports, Puan: Pemerintah Harus Evaluasi
Sementara Ekonom dari Universitas Indonesia Fithra Faisal setuju dengan langkah pemerintah untuk mendistribusikan langsung minyak goreng ke masyarakat. “Ketika kita berada dalam masa ad hoc sekarang, kita tidak bisa mengandalkan produsen, maka kita harus mengutamakan organ pemerintah, Bulog, BUMN ID food untuk bisa mengawal proses distribusi ke lapangan. Biar barangnya ada dan murah," sebut Eko Fithra, Senin (23/5/2022).
Ia menilai, tata kelola minyak goreng di dalam negeri masih bermasalah. Pemerintah tidak punya kuasa yang besar, seperti pemerintah bisa mengontrol harga BBM. Dia mencontohkan, ketika bicara BBM itu kuasa supply dari hulu ke hilir kan dikuasai BUMN.
“Maka kita harus mampu duduk meniru proses itu. Karena semua proses dikelola oleh pemerintah,” terang Fithra.
Sedangkan, untuk menjaga cadangan CPO dalam negeri tetap terjaga, bisa dari produksi dalam negeri maupun impor hasil turunan CPO yaitu minyak goreng dari Malaysia.
“Ini masalahnya terhambat dari mekanisme CPO ke minyak goreng, ya, udah impor saja dari Malaysia atau negara lain yang lebih murah. Bisa, karena secara bilateral kita bisa melakukan itu. Secara jangka panjang kemudian kita bisa mengelola pada skala regional,” tandas Fithra. (Asp)