LampuHijau.co.id - Forum Musyawarah Alim Ulama dan Tokoh Masyarakat (Format) Kabupaten Bekasi menyampaikan pesan buat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Gubernur Jawa Barat, terkait Pelaksana Jabatan (PJ) Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Mereka tak ingin Kabupaten Bekasi kembali dipimpin oleh pejabat bermasalah dan gagal dalam mengelola anggaran.
Ketua Format Kabupaten Bekasi H. Apuk Idris menegaskan, pesan yang disampaikan kepada Mendagri tersebut menyikapi situasi terkini di Kabupaten Bekasi. "Kami menyatakan sikap kepada Bapak Mendagri dan Bapak Gubernur Jawa Barat untuk tidak menunjukkan dan mengangkat pejabat di Kabupaten Bekasi yang tidak memiliki kepemimpinan yang baik," katanya Kamis (19/5/2022).
Format, kata dia, menolak keras pejabat yang terindikasi korupsi dan tidak memahami adab Budaya masyarakat Bekasi. "Pemimpin Kabupaten Bekasi yang kami butuhkan saat ini dan untuk ke depan adalah seorang pemimpin yang memiliki karakter dan sikap yang tegas. Memiliki visi dan misi membangun Bekasi maju dan lebih baik," ujarnya.
Baca juga : IPW Minta Minta Pengusaha Limbah Kabupaten Bekasi Pemilik KTP Ganda Jadi Tersangka
"Serta merupakan putra daerah Bekasi asli. Untuk itu, kami atas nama masyarakat mengusulkan dan merekomendasikan DR. Ikhwan Satria sebagai pelaksana jabatan Bupati Bekasi," pintanya.
Terpisah, Sekretaris Brigade Anak Serdadu (BAS) Bekasi Raya Agung Ragil mengaku, mendapat kabar jika DR. H. Dani Ramdan diusulkan kembali menjadi pelaksana jabatan Bupati Bekasi oleh Gubernur Jawa Barat. Namun, kata dia, usulan tersebut ditolak oleh elemen masyarakat Bekasi.
"Kami masyarakat Bekasi menolak keras kembalinya yang bersangkutan untuk menjadi pelaksana jabatan Bupati Bekasi," tegas Ragil.
Baca juga : Demi Keselamatan Jiwa, Masyarakat Dilarang Beraktifitas di Jalur Kereta Api
Alasan penolakan itu, kata Ragil, karena Dani telah gagal saat menjadi pelaksana tugas Bupati Bekasi sebelumnya. "Penolakan itu tidak hanya dari kami, tapi para alim ulama dan tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi," ungkap Ragil.
Menurutnya, sebagai pejabat eselon II di Provinsi Jawa Barat, Dani dinilai gagal dalam pengelolaan anggaran. Padahal, sambung Ragil, situasi Kabupaten Bekasi saat ini sangat butuh dengan anggaran perubahan, apalagi saat itu pandemi Covid-19 masih tinggi dan Kabupaten Bekasi masih masa transisi.
"Maka dari itu, kami meminta kepada Mendagri agar tidak kembali menetapkan Pak Dani. Karena beliau tidak mampu menyusun dan mengelola keuangan daerah," terangnya.
Baca juga : DPR RI Ingatkan Pemerintah untuk Libatkan Masyarakat dalam Peraturan Turunan UU IKN
"Jika Mendagri Pak Tito Karnavian tetap memaksakan dan melantik atas usulan Gubernur Ridwan Kamil, maka ada konsekuensi politik yang akan diterima dari masyarakat Kabupaten Bekasi. Kami akan menolak dan tidak akan pernah mendukung pemimpin yang tidak aspiratif terhadap masyarakat Kabupaten Bekasi," tandas Ragil.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengusulkan nama pejabat yang bakal mengisi kursi pelaksana jabatan Bupati Bekasi ke Kementerian Dalam Negeri. Hal itu bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan, setelah H. Akhmad Marjuki purna tugas sebagai Plt Bupati Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (RBN)