LampuHijau.co.id - Dalam rapat Paripurna, Selasa (17/5/2022) kemarin, Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti sejumlah hal yang menjadi perhatian khusus DPR di masa sidang V kali ini, termasuk soal kasus Hepatitis Akut anak.
“DPR RI akan memprioritaskan berbagai permasalahan yang menjadi perhatian di tengah masyarakat, antara lain permasalahan penyakit Hepatitis Akut yang sampai saat ini belum diketahui penyebabnya, dan menyerang anak dengan rentang usia 1-17 tahun,” kata Puan dalam pidatonya yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Suprapto meminta, agar masyarakat tidak panik dan paranoid terkait penemuan kasus hepatitis akut yang tidak diketahui etiologinya (Acute hepatitis of unknown aetiology).
Agus pun menekankan agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) sama seperti menghadapi covid-19. “Tidak perlu paranoid, tetap jaga prokes yang penting,” ujarnya, Rabu (18/5/2022).
Ia juga mengingatkan, agar masyarakat tidak bertukar makanan-minuman dengan orang lain. Jika hendak berbagi makanan, upayakan sedari awal. Hal itu juga penting untuk diterapkan pada anak-anak.
“Berbaginya itu sejak awal, bukan saat makan terus berbagi,” terangnya.
Selain itu, pemerintah juga telah berkoordinasi dengan WHO terkait keberadaan penyakit tersebut dan telah menyiapkan 19 rumah sakit (RS) rujukan yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Sudah bisa dirujuk di 19 RS. Yang paling timur saya kira Makasar dan Manado. Yang di Papua belum ada sebagai rujukan sayangnya,” ungkapnya.
Agus juga menyatakan, pembelajaran tatap muka (PTM) juga masih bisa dilangsungkan asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan. “Artinya, tetap silakan berlangsung, asal menjaga prokes dan sebagainya. Tidak harus menutup pendidikan dulu,” tambahnya.
Menurutnya, kemunculan hepatitis akut masih belum menjadi wabah. Situasi dan kondisi masih terkendali. “Belum menjadi wabah ini, masih bisa terkendali. Masih mampulah kita melihat situasinya masih sporadik. Ternyata banyak yang discarded juga,” tegasnya.
Sementara Kementerian Kesehatan merilis tata Laksana dan biaya pasien hepatitis akut masuk Jaminan Kesehatan Nasional. “Pembiayaan kasus ini melalui mekanisme JKN, ditanggung sesuai dengan kepesertaan,“ ungkap Direktur RSPI Sulianti Saroso dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH, Rabu (18/5/2022).
Aturan mengenai pembiayaan ini terdapat dalam keputusan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, panduan Tatalaksana Hepatitis Akut Pada Anak yang Belum Diketahui Penyebabnya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Di dalamnya termasuk jenis status, kesiapan sarana dan prasarana, tata laksana, pencegahan dan pengendalian infeksi, pencatatan dan pelaporan, serta biaya perawatan pasien masuk dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca juga : Anggota DPRD Kota Depok Qonita Imbau Pemudik Terapkan Prokes
Pemerintah juga memastikan pelayanan kesehatan, mulai dari tingkat puskesmas sampai rumah sakit umum pemerintah, dapat melakukan pemeriksaan. Kemudian hasil sampel akan dikirimkan ke laboratorium litbangkes.
"Laboratorium litbangkes untuk menerima seluruh rujukan sampel atau spesimen untuk pasien yang diduga hepatitis. Mempersiapkan ketersediaan reagen WGS, reagen PCR, pemeriksaan sampel untuk melihat apakah ada di saluran pencernaan penyebab-penyebab yang menyebabkan hep akut, termasuk panel respiratory, termasuk mempersiapkan SDM untuk penerimaan dan analisa," kata dr. Syahril, yang juga juru bicara Kemekes ini. (Asp)