LampuHijau.co.id - Seperti diketahui, Golkar adalah salah satu partai pengusung Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019. Dukungan partai berlambang pohon beringin itu pada Joko Widodo (Jokowi) bahkan sudah digencarkan dari jauh-jauh hari, sebelum Jokowi dicalonkan PDI perjuangan dan memiliki pasangan.
Itu artinya, Golkar solid dan konsisten menjatuhkan pilihan capres pada Jokowi. Namun baru-baru ini, usai penghitungan suara hasil pilpres KPU yang memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin, beredar foto dengan narasi sebagai berikut: “Eng Ing Eng… Ada Apakah Gerangan Partai Golkar Tiba2 Mengajukan Surat Permohonan Pembatalan Hasil Pilpres Yg Diumumkan KPU 21 Mei 2019 Ke MK…? #GerakanKedaulatanRakyat.
Baca juga : Tak Terima, BPN Bakal Bawa Hasil Pilpres ke MK
Foto tersebut merupakan surat Partai Golkar terkait Permohonan Pembatalan Hasil Rekapitulasi KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai Golkar mengklarifikasi beredarnya surat yang mengatasnamakan Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewick F. Paulus. Partai Golkar hanya menggugat hasil pemilu legislatif di sejumlah wilayah.
Baca juga : BAZNAS Promosikan Pemberdayaan Kain Batik
Dalam surat beredar yang dibantah Ketua bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Adies Kadir, Golkar dinyatakan mengajukan permohonan ke MK pada 23 Mei 2019 untuk menolak hasil rekapitulasi suara di KPU. Anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan, surat beredar yang mengatakan Golkar meminta KPU membatalkan hasil Pemilu secara keseluruhan, termasuk Pilpres, adalah tidak benar.
Menurut Adies, formulir dalam surat yang beredar itu tak sesuai dengan format permohonan di MK. Adies Kadir menjelaskan, Golkar menyelesaikan sengketa secara internal dan eksternal. Sengketa antar sesama caleg Golkar diselesaikan melalui mekanisme Internal partai. Sedangkan untuk sengketa caleg Golkar dengan caleg lain, Golkar menyelesaikan melalui mekanisme MK.
Baca juga : Ingin Gelar Konser 25 Tahun GIGI, Arman Maulana Tunggu Pilpres Selesai
“Ada 26 gugatan Internal dan ada 29 gugatan eksternal (melalui MK),” kata Adies Kadir seperti dilansir dari Republika.co.id, Minggu (26/5) malam.
Adies menjelaskan, gugatan itu tersebar untuk kontestasi legislatif di semua tingkatan. Partai Golkar memfasilitasi Caleg-calegnya untuk menempuh sengketa di MK. “Baik dari DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota,” kata dia. (LHTJ/NET)