LampuHijau.co.id - Ketua Badan Anggaran DPR RI dari FPDIP Said Abdullah mendesak DPR RI untuk membatalkan proyek gorden rumah dinas DPR RI senilai Rp43,5 miliar. Menurutnya, pembatalan itu karena sudah terjadi pro kontra di masyarakat dan itu melukai hati rakyat di tengah pandemi ini.
“Masalah gorden rumah dinas anggota DPR RI itu bukan masalah prosedur, karena sudah dilakukan secara transparan dan sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Masalahnya, hanya menjadi pro kontra di masyarakat. Itu saja,” tutur Said Abdullah pada wartawan di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Baca juga : Alhamdulillah, Kemensos Tak Permasalahkan Rumah Donasi untuk Gala Sky
Selaku pimpinan Banggar DPR, dirinya pun mengaku mengetahui proses penganggaran tersebut sampai satuan tiga, namun karena terjadi pro kontra di masyarakat maka harus dibatalkan.
“Setiap anggota DPR pasti akan malu kalau ditanya gorden dengan total biaya Rp43,5 miliar itu, maka atas nama pimpinan Banggar DPR saya minta untuk dibatalkan. Batalkan dan batalkan. Saya tahu prosesnya dan saya ikut bertanggungjawab,” ujarnya singkat.
Baca juga : Bakal Lukai Hati Rakyat, F-Partai Nasdem Tolak Permintaan RS Covid-19 Khusus Pejabat
Seperti diketahui sebelumnya, Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, anggaran gorden tersebut dimenangkan oleh penawar harga tertinggi senilai Rp43,5 miliar. Di mana gorden, vitrase, dan blind yang ada saat ini di rumah jabatan anggota (RJA) Kalibata dan RJA Ulujami merupakan hasil pengadaan atau lelang tahun anggaran 2010.
“Usia atau masa pemakaiannya sudah 12 tahun, sehingga sudah banyak yang lapuk dan rusak. Sejak tahun 2020 sudah banyak permintaan dari anggota dewan kepada kesetjenan untuk mengganti gorden, vitrase, dan blind di unit-unit RJA, yang kondisinya sudah tidak layak,” ujar Indra dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022) lalu. (Asp)