Tak Sekadar Kuantitas, Puan: Kerja Legislasi DPR Harus Berkualitas

Kamis, 21 April 2022, 18:17 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi produk hukum terakhir yang disahkan DPR RI, sebelum Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menutup masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada 14 April 2022. Selain UU TPKS, pada masa Persidangan IV, DPR telah melakukan pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif DPR.

“Produk legislasi DPR harus memiliki landasan sosiologis yang kuat dan memberikan manfaat untuk memajukan kesejahteraan rakyat, serta mencapai kemajuan Indonesia,” kata Puan Maharani dalam pernyataan tertulis yang dikutip Kamis (21/4/2022).

Sejak dilantik menjadi Ketua DPR RI pada Oktober 2019, Puan meminta kepada anggota Komisi agar tolok ukur program legislasi yang dirumuskan DPR tidak berdasarkan dari banyaknya undang-undang yang dilahirkan. Namun dari kualitasnya.

Baca juga : Sebagai Ketua DPR, Puan Bisa Berperan Atasi Harga Migor

“Membuat Undang-Undang itu tidak bisa sembarang. Tidak bisa sekedar memasang target jumlah 100 atau 200 UU. Namun yang jauh lebih penting adalah UU itu dibahas dengan mekanisme yang benar, serta memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat. Kerja legislasi DPR tidak hanya sekedar kuantitas, tapi soal kualitas,” terang Puan.

Hal inilah yang menjadi dasar mengapa UU TPKS sebagai salah satu produk legislasi yang disahkan pada Masa Persidangan IV DPR, membutuhkan waktu dalam proses pembahasannya. “UU TPKS merupakan hadiah buat seluruh masyarakat Indonesia menjelang peringatan Hari Kartini. Payung hukum ini bertujuan menjaga dan mengayomi, bukan hanya untuk perempuan melainkan untuk satu bangsa Indonesia,” ujar Puan.

“UU ini lahir atas kolaborasi dan sinergi yang apik antar semua pihak. Dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusannya, UU ini juga berusaha mengakomodir dan memberi ruang yang luas untuk publik berpartisipasi secara aktif,” sambung Puan.

Baca juga : PT Dahana Gelar Khitanan Massal dan Berdayakan Mitra Binaan

Sementara Ketua Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kanti W. Janis mengapresiasi upaya Puan Maharani dalam menyerap aspirasi publik, saat proses perumusan Undang-Undang TPKS. Ia menyebut, Puan merespons serius serta cepat menanggapi masukan masyarakat.

“Ini bukan hanya soal bagaimana proses aspirasi politik itu diperhatikan, tapi ada kepemimpinan yang efektif terutama dari pimpinan DPR. Saya kira, ke depan kita butuh banyak model kepemimpinan politik yang berwibawa dan efektif seperti Puan Maharani,” kata Kanti dalam pernyataan tertulis yang dikutip pada Kamis (21/4/2022).

Kanti, yang juga aktif dalam gerakan literasi, mengatakan bahwa lahirnya UU TPKS ini merupakan salah satu tanda zaman bahwa Indonesia memasuki era modern sesungguhnya. “Ciri utama negara modern adalah memberi perlindungan nyata tidak hanya untuk perempuan, namun juga kelompok rentan lain,” tuturnya.

Baca juga : Hantam Orang Pulang Kerja Pake Linggis, 6 ABG Dibungkus Polsek Cimanggis

Kanti berharap, penerapan UU ini benar-benar tegas dan tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan seksual untuk bebas, serta mampu mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual. “Tentu agar UU ini menjadi hukum yang hidup di masyarakat, kita harus awasi dan kawal bersama implementasinya,” tutup Kanti. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal