LampuHijau.co.id - Penahanan empat tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait penerbitan surat izin ekspor minyak sawit mentah/Crude Palm Oil (CPO), yang menyeret pejabat Kementerian Perdagangan dan tiga petinggi perusahaan kelapa sawit besar, dinilai Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sebagai bukti kerakusan oligarki penguasa sawit.
“Ini yang saya katakan bahwa oligarki begitu memengaruhi kebijakan di pemerintahan. Sehingga kementerian yang seharusnya menjaga kuota ekspor dengan memperhatikan Domestic Market Obligation (DMO), malah berbuat sebaliknya, dengan mengeluarkan persetujuan ekspor CPO,” tutur LaNyalla di sela reses di Jawa Timur, Rabu (20/4/2022).
Menurutnya, penentuan DMO sebesar 30 persen oleh pemerintah sebenarnya untuk menjaga pasokan kebutuhan dalam negeri. Termasuk menjaga suplai and demand pabrik minyak goreng.
Baca juga : Temui LaNyalla, PPI Dunia Bahas Darurat Kekerasan Seksual di Indonesia
“Tetapi karena harga ekspor CPO sedang tinggi, dan permintaan di luar negeri banyak, mereka jadi rakus,” cetusnya.
Kasus ini, lanjut LaNyalla, bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi kerugian perekonomian negara. Karena akibat kuota DMO yang berkurang, minyak goreng terdampak menjadi langka dan mahal. Sehingga pemerintah terpaksa mengeluarkan uang dari pajak rakyat untuk BLT, agar masyarakat mampu membeli minyak goreng yang mahal.
“Jadi, uang negara dikeluarkan untuk menyubsidi kerakusan mereka. Ini kerugian perekonomian negara. Bukan saja kerugian keuangan negara, ini sudah melampaui batas.
Baca juga : Tolak PK Napi Koruptor, Sultan: Bukti MA Makin Kokoh dan Tidak Bisa Didikte
Padahal DMO dan DPO (Domestic Price Obligation) adalah atensi langsung presiden, dan yang menjadi garda depan untuk menjaga adalah kementerian perdagangan,” terangnya.
Diungkap LaNyalla, padahal selama ini perusahaan kelapa sawit besar, termasuk tiga yang ditetapkan Kejagung terlibat, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Musim Mas, dan Permata Hijau Grup adalah penerima dana triliunan rupiah dari program proyek BioDiesel dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).
Dari data BPDPKS, seperti dilansir Majalah Tempo, sejak 2005 hingga 2021, PT Wilmar Grup menerima Rp39,52 triliun. Sedangkan PT Musim MAS Grup menerima Rp18,67 triliun. Dan Permata Hijau Grup menerima Rp8,2 triliun. Dan dari total 6 kegiatan pemanfaatan dana BPDPKS yang berasal dari pungutan ekspor CPO dan produk turunannya, ternyata 80 persen digelontorkan kepada sekitar 10 perusahaan besar Kelapa Sawit untuk subsidi program BioDiesel.
Baca juga : Kapolresta Malang Kota Bantu Korban Lumpuh Akibat Kecelakaan ke Rumah Sakit
“Sementara dana untuk peremajaan sawit rakyat pada tahun 2016 hingga 2021 misalnya, hanya 5 persen, atau sekitar Rp.6,59 triliun. Jadi, pantas saja kesejahteraan petani sawit tak pernah dirasakan dengan adil. Apalagi keinginan Pemerintah Provinsi penghasil agar mendapat Dana Bagi Hasil (DBH), sudah pasti tak akan pernah terealiasi,” tandas Senator asal Jawa Timur ini. (Asp)