LampuHijau.co.id - Komite I DPD RI mendorong lahirnya undang-undang yang mengatur tentang penegakan hukum melalui penerapan Restorative Justice (RJ), baik di tingkat pusat maupun di daerah. Pembahasan ini dilakukan dalam rapat kerja bersama dengan Kejaksaan RI.
Komite I DPD RI melihat dalam konteks penegakan hukum daerah, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik pemerintahan daerah maupun pemerintahan desa, penerapan RJ menjadi sangat krusial apabila terjadi masalah hukum dalam kebijakan-kebijakan yang diambil pejabat pemerintahan.
“Komite I DPD RI saat ini mendorong adanya aturan yang lebih tinggi, yang mampu mengatur dan menjadi acuan dalam menyelesaikan kasus perkara Restorative Justice di daerah,” ucap Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi didampingi Wakil Ketua Komite I Fernando Sinaga dan Ahmad Bastian, dalam raker bersama Kejaksaan RI di Gedung DPD RI, Senin (4/4/2022).
Baca juga : Ketua DPD RI Dorong Pelestarian Budaya Aceh Masuk UU Pemerintahan Aceh
Untuk kasus-kasus kesalahan administratif pejabat, baik yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang maupun tidak, penyelesaiannya dilakukan di luar pengadilan melalui proses pengembalian kerugian negara. Hal ini sejalan dengan semangat RJ yang tidak harus selalu berakhir dengan memidanakan pejabat.
Dalam konteks administrasi pemerintahan dewasa ini, pejabat-pejabat pemerintahan seperti kepala daerah dan kepala desa perlu memang diberikan kebebasan berkreasi untuk mengambil kebijakan, dalam rangka membangun daerahnya ataupun desanya, tanpa dihantui oleh rasa ketakutan dijerat dengan pidana korupsi.
"Keberhasilan tugas kejaksaan dalam melaksanakan penuntutan tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, tapi juga upaya kejaksaan dalam menyelesaikan perkara di luar pengadilan sebagai bagian dari implementasi keadilan restoratif yang menyeimbangkan antara kepastian hukum yang adil dan kemanfaatan,” jelas Senator Aceh tersebut saat membuka rapat.
Baca juga : Komite III DPD RI Susun Pertimbangan terhadap RUU Pendidikan Dokter
Pada kesempatan yang sama, Wakil Jaksa Agung RI Sunarta mengungkapkan, pada tahun 2021 menjadi momentum bersejarah dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya Kejaksaan RI. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perubahan UU tersebut bentuk penguatan kejaksaan dan lebih penting kepedulian komitmen penguatan penegakan hukum dan pemenuhan rasa keadilan masyarakat.
“Dengan terbitnya perubahan UU tersebut, memberi semangat baru bagi kami dalam komitmen penegakan hukum di Indonesia. Berkaitan dengan penegakan Restorative Justive yang dilakukan oleh kejaksaan mendapat respon positif dari masyarakat,” ucap Sunarta.
Sementara strategi yang dilakukan kejaksaaan, yaitu dengan menerbitkan aturan pelaksanaan RJ dalam SE No. 01/E/Ejp/02/2022 dan melakukan sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat dalam membentuk Kampung Restorative Justice.
Baca juga : Selama Tahun 2021, Polres Karawang Selesaikan 387 Perkara dengan Restorative Justice
“Kami memandang perlu aturan yang lebih tinggi setingkat UU sehingga dalam penyelesaian perkara RJ akan mengacu pada UU tersebut, sehingga kami sepakat UU yang terkait pelaksanaan RJ sangat diperlukan,” tandas Sunarta. (Asp)