LampuHijau.co.id - Pidana pemerkosaan dan aborsi disepakati oleh Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak akan masuk di RUU TPKS. Demikian yang diungkapkan oleh Ketua Panja RUU TPKS DPR RI Willy Aditya.
“Kami sepakat supaya tidak tumpang-tindih pengaturan normanya. Tidak lazim satu norma diatur di dalam dua undang-undang. Maka kami ikut apa yang menjadi pemikiran pemerintah dalam hal ini,” tutur Willy, Minggu (3/4/2022).
Baca juga : Ketua DPD RI Dorong Pelestarian Budaya Aceh Masuk UU Pemerintahan Aceh
Adapun pemikiran pemerintah yang menjadi rujukan dari Willy adalah pernyataan dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej yang mengatakan, tindak pidana pemerkosaan akan diatur di dalam RKUHP untuk menghindari tumpang-tindih antara peraturan perundang-undangan.
Willy pun mengatakan, RUU TPKS tak akan mengatur tentang pidana pemerkosaan karena pidana tersebut akan diatur di dalam RKUHP. Menurutnya, tindakan aborsi juga sudah diatur dengan jelas di dalam Undang-Undang Kesehatan.
Baca juga : Bejat, Sambil Acungi Golok, Bapak Perkosa Anak Kandung
“Korban pemerkosaan tetap diperbolehkan untuk aborsi di dalam UU Kesehatan. Terkait tindakan aborsi, nanti sepenuhnya merujuk pada UU Kesehatan saja,” terangnya.
Selain itu, politikus Fraksi Partai NasDem ini berharap, panja dapat menyelesaikan pembahasan 3 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang tersisa, yaitu 2 DIM untuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) dan 1 DIM terkait eksploitasi seksual besok. “Semoga besok jam 10.00 WIB, rapat panja bisa selesaikan 3 DIM itu,” tandasnya.
Baca juga : Ketua DPD Minta Aturan Baru Perjalanan Luar Negeri Tidak Membingungkan
Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengusulkan pemerkosaan dan aborsi tidak diatur di dalam RUU TPKS. Langkah tersebut perlu dilakukan untuk menghindari tumpang tindih aturan dengan regulasi lain. Menurutnya, pemerkosaan dan aborsi sudah diatur dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
“Saya mampu meyakinkan satu ini, tidak akan pernah tumpang tindih dengan RKUHP, karena kita membuat matriks ketika akan menyusun RUU TPKS. Khusus memang mengenai pemerkosaan itu sudah diatur rinci di dalam RKUHP,” kata Eddy dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (31/3/2022) lalu. (Asp)