Polemik RUU Sisdiknas, Komisi X DPR RI: Kami Belum Terima Drafnya, Mungkin Cuma Tes Ombak

Selasa, 29 Maret 2022, 16:41 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Saat ini publik kembali dihebohkan dengan beredarnya Draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Berbagai polemik dan kritikan pun ramai disuarakan terhadap isi dari RUU tersebut.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Demokrat Dede Yusuf mengatakan, hingga saat ini di Komisi X sama sekali belum pernah menerima apapun, baik draf maupun catatan tentang RUU Sisdiknas, dari pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek.

“Dalam kesempatan ini saya harus menyampaikan, Kami di komisi X belum pernah menerima apapun, baik itu draft ataupun juga catatan tentang RUU Sisdiknas,” tuturnya dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema 'RUU Sisdiknas dan Masa Depan Pendidikan Indonesia', di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Baca juga : Pulau Jawa Masuk Zona Merah, Komisi X DPR RI: Rekomendasi Kami Pulau Jawa Jangan Ada PTM

Menurutnya, yang beredar saat ini adalah draf yang masih ujicoba semacam tes ombak. Contoh, misalnya yang sedang ramai saat ini masalah madrasah yang tidak dimunculkan di dalam draf.

“Tapi hari ini kami mendengar sudah muncul lagi. Artinya sekali lagi, Komisi X menganggap ini baru semacam testing the water yang seperti dilakukan naskah akademik yang melakukan uji publik,” terang Dede Yusuf.

Jadi, selama Draf RUU Sisdiknas belum diterima oleh Komisi X, maka keberadaannya dikatakan Dede belum resmi. “Selama masuk ke kita, berarti belum resmi. Kecuali, kalau sudah masuk atau sudah ada di Baleg berarti itu sudah resmi yang akan kita perdebatkan,” tandas politisi yang akrab disapa Kang Dede ini.

Baca juga : Usulan Pemerintah Revisi UU ITE, Komisi I DPR Siap Membahas Jika Draft-nya Sudah Dikirim

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi X DPR Fraksi PKB, Muhammad Kadafi, mengutip pendapat Plato, di mana tujuan pendidikan suatu negara sama dengan tujuan berdirinya suatu negara. “Artinya, tujuan pendidikan ini, menjadi landasan seperti apa arah masa depan bangsa ke depan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, teman-teman akademisi, dikatakannya, sangat memberikan kritik dan sarannya untuk perubahan Undang-Undang Sisdiknas ke depan. “Memang kita pahami bahwa Undang-undang ini udah cukup lama, dan sekarang itu banyak tantangan baru yang harus bisa diakomodir oleh Undang-Undang Sisdiknas. Maka sudah sewajarnya kalo undang-undang ini akan dilakukan penyesuaian dengan perkembangan zaman saat ini. Tinggal bagaimana prosesnya dilakukan dengan baik,” tambahnya.

Sementara Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji mengatakan, banyak kajian yang muncul menunjukkan sekolah di Indonesia itu bukan tambah pintar tetapi tambah bodoh.

Baca juga : Anggota Komisi V DPR RI: Nggak Ada Regulasinya, Larangan Mudik Cuma Imbauan

“Jadi, semakin lama kita sekolah di Indonesia bukan tambah pintar. Itu ada kajian Bank Dunia bunyinya seperti itu. Nah, hal seperti ini sudah bertentangan dengan konstitusi. Karena, konstitusi mengatakan pemerintah ituf harus mencerdaskan kehidupan bangsa. Di sinilah mulai muncul usulan untuk merevisi atau mengubah UU Sisdiknas,” cetusnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal