LampuHijau.co.id - Masyarakat tengah menyoroti polemik yang mencuat di publik terkait pemecatan mantan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Melihat kondisi tersebut, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni yang membidangi Kesehatan, menyikapinya dengan tegas akan memanggil IDI.
“Apa tidak ada langkah yang lebih bijak kalau memang ada kekeliruan oleh yang bersangkutan. Karena bagaimanapun, beliau pernah berjasa bagi negara ini. Tentu ini sebagai catatan kami di Komite III. Kami akan memanggil IDI untuk memberikan informasi dan klarifikasi,” tegas Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, Selasa (29/3/2022).
Baca juga : Peran Ulama Sangat Penting untuk Kemajuan Negara
Lebih lanjut, Senator asal Dapil Provinsi DKI Jakarta ini turut mengapresiasi atas torehan jasa yang pernah dibuat oleh dr Terawan. “Saya meyakini bahwa Vaksin Nusantara yang digarap dr Terawan ini mampu akselerasi atasi pandemi Covid-19, tidak sekadar mendukung tapi saya juga sudah disuntik vaksin nusantara oleh Dokter Terawan pada 21/5/2021 tahun lalu," terangnya.
Atas jasa-jasanya tersebut, perempuan yang akrab disapa Mpok Sylvi ini menilai bahwa dr. Terawan berhak diperjuangkan agar mendapatkan keputusan yang bijak. “Pasalnya, dr. Terawan adalah salah satu dokter terbaik yang dimiliki Indonesia. Banyak prestasinya, kami akan memperjuangkannya.”
Baca juga : Amankan Aset DKI, Inggard Sidak Bangunan Bermasalah di Muara Angke
Diketahui, polemik ini mencuat setelah diunggahnya surat oleh Epidemiolog Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono, melalui akun media sosial pribadinya. Dia mengatakan bahwa kasus pelanggaran etik berat yang dilakukan dr. Terawan Agus Putranto telah berjalan cukup panjang.
"Investigasi sudah dilakukan sejak tahun 2013. Hasil sidang MKEK terakhir pada tanggal 8 Februari 2022 disampaikan pada PB IDI sebagai kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018," tutur Pandu Riono.
Baca juga : Resepsi Nikah Boleh Digelar, asal Makannya Tanpa Prasmanan
Dia menambahkan bahwa keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI pada tanggal 21 sampai 25 Maret 2022 kemarin. Dalam keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), diungkapkan 5 pelanggaran yang dilakukan dr. Terawan Agus Putranto. (ULI)