LampuHijau.co.id - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, penolakan penundaan pemilihan umum (pemilu) atau perpanjangan masa jabatan presiden sebuah prinsip yang dikehendaki bangsa ini.
“Bahwa penolakan itu adalah prinsip yang dikehendaki bangsa ini,” kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti pada diskusi daring bertajuk 'Kemunduran Demokrasi dan Resiliensi Masyarakat Sipil' di Media Center MPR/DPR/ DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).
LaNyalla mengatakan, bangsa Indonesia telah sepakat bahwa masa jabatan Presiden hanya 5 tahun dan maksimal dua periode. Bukan tiga atau empat periode. Menurutnya, Pemilu adalah suatu mekanisme evaluasi yang diberikan kepada rakyat setiap 5 tahun sekali dan bukan 7 tahun atau 8 tahun.
Baca juga : Usulan Penundaan Pemilu 2024, Anis Matta: Ada Agenda Tersembunyi demi Kepentingan Elite
“Ini prinsip. Meskipun kekompakan partai politik bisa mengubah konstitusi, prinsip ini adalah amanat kebangsaan,” katanya menegaskan.
Oleh karena itu, mantan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut mengatakan bahwa DPD RI akan berada pada posisi menolak penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden. Pada kesempatan itu, dia juga meminta LP3ES sebagai sebuah lembaga riset nonpemerintah tertua di Indonesia untuk memiliki tanggung jawab moral dalam melihat permasalahan tersebut.
Ia menyampaikan, dorongan itu karena menilai LP3ES sudah melahirkan banyak nama besar, kaum pemikir, dan cendekiawan Indonesia yang berwawasan kebangsaan serta berjiwa negarawan.
“Bangsa yang besar ini harus kita serahkan kepada negarawan yang memikirkan next generation,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota DPD RI, Prof. Jimly Asshiddiqie mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri sudah menerbitkan aturan terkait Pemilu 2024.
“KPU sudah berpendapat permainan sudah dimulai dengan aturan main yang sudah di sepakati. Tiba-tiba ada aturan baru yang disepakati, maka grandfather in law principles itu akan berlaku, itu adalah aturan pertandingan yang sudah ada itu tidak boleh berubah lagi. Kalau anda mau menerapkan ketentuan yang baru nanti 2029,” tuturnya.
Baca juga : Temui Warga Korban Penggusuran Tol Cisumdawu, Ketua DPD RI Desak Pembayaran Diselesaikan
Jadi kesimpulannya, menurut Pakar Hukum Tata Negara ini, mulai sekarang kalau bisa isu tunda pemilu dan perpanjangan masa jabatan diredam. “Mari kita redam, karena presiden sudah jelas ga mau. Dia merasa, ini mau menjerumuskan Dia, dan itu benar,” tandasnya.
Sementara pada diskusi ini juga disertai dengan acara peluncuran buku oleh LP3ES yang berjudul “Kemunduran Demokrasi dan Reseliensi Masyarakat Sipil”. Buku tersebut menggambarkan bagaimana situasi demokrasi Indonesia pada tahun 2021 yang semakin buruk. Bahkan, mengalami kemunduran dan putar balik ke arah otoriterisme.
Salah satu penulisnya, Direktur Pusat Media dan Demokrasi LP3ES, Wijayanto, Ph.D serta Indonesianis dari Universitas Amsterdam, Prof. Wrad Berenschot yang juga terlibat dalam penelitian demokrasi di Indonesia turut hadir langsung dalam acara tersebut. (Asp)