Wakil Ketua DPR: Pemecatan Terawan Tidak Sah dan Berbahaya bagi Dunia Kedokteran Tanah Air

Senin, 28 Maret 2022, 15:45 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Pemecatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menuai berbagai kritik. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun angkat bicara, bahwa pemecatan tersebut tidak sah. Menurut Dasco, pemecatan Terawan hasil rapat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI dalam Muktamar ke-31 di Aceh, Jumat (25/3/2022) lalu itu baru sebatas rekomendasi.

Dikatakannya, hasil rekomendasi itu harus terlebih dulu dieksekusi pengurus baru IDI terpilih. Sedangkan, jajaran pengurus baru terpilih belum dilantik.

“Setelah saya pelajari bisa kita nyatakan pemecatan ini tidak sah,” ujarnya kepada wartawan di kompleks parlemen, Senin (28/3/2022).

Baca juga : Pikul Tugas Berat, Wakil Ketua DPD RI: Komisioner KPU dan Bawaslu Terpilih Jaga Kepercayaan Publik

Lebih lanjut Dasco menilai, pemecatan Terawan dari IDI berbahaya bagi dunia profesi kedokteran di Indonesia. Pasalnya, bukan tak mungkin, kasus serupa akan terulang dan dunia kedokteran akan dibatasi untuk melakukan inovasi-inovasi baru.

Pemecatan Terawan dari IDI disebut-sebut karena mantan Menteri Kesehatan itu menggagas Vaksin Nusantara yang belum disetujui BPOM. Imbasnya, Terawan kini tak lagi bisa membuka praktik dokter. Hal itu lantaran Terawan tidak bisa lagi mengurus surat izin praktik (SIP).

Untuk itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengaku telah meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin turun tangan terkait pemecatan pendahulunya. Dasco berharap, Budi memediasi polemik pemecatan Terawan.

Baca juga : Wakil Ketua DPRD Depok Imbau Warga Aktif Berkomunikasi Dengan Anggota Dewan

“Saya komunikasi dengan Menteri Kesehatan, kemudian memastikan Kemenkes memfasilitasi supaya ini tidak berlarut-larut. Saya bilang (Terawan) masih sebagai anggota IDI, karena saya anggap pemecatan tidak sah,” ungkap Dasco.

Sementara Dasco juga meminta aparat Kepolisian ikut turun tangan dalam polemik pemecatan Terawan. Ia meminta Kepolisian menyelidiki oknum yang dinilai telah membuat gaduh dalam kasus tersebut.

“Proses secara hukum, karena kejadian-kejadian seperti ini tidak boleh terulang, di mana hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh sebuah organisasi dilakukan oleh perorangan,” pungkasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal