LampuHijau.co.id - Ketua Fraksi PKB MPR Jazilul Fawaid mengatakan, pernyataan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin yang mengusulkan wacana penundaan Pemilu 2024, masih perlu dikaji lebih dalam. Pasalnya, hal itu semata-mata untuk kepentingan rakyat.
“Apa yang disampaikan Gus Muhaimin tentu harus kita kaji dan dalami, karena untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan anggota DPR atau kelompok tertentu,” ujar Jazilul atau akrab dipanggil Gus Jazil, dalam Diskusi Fraksi PKB MPR bertajuk 'Penundaan Pemilu dalam Koridor Konstitusi' di Ruang Delegasi MPR, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
“Kenapa banyak anggota PKB hadir dalam diskusi ini? Karena memang setuju, bahkan ada yang mau iuran. Apa yang disampaikan Gus Muhaimin bahwa memang ada suara-suara yang menyampaikan penundaan pemilu,” tambah Gus Jazil.
Baca juga : Pelaksanaan Pemilu 2024 Sudah Fix, Komisi II DPR RI Minta Jangan Diperdebatkan Lagi
Menurut Gus Jazil, wacana penundaan pemilu merupakan bagian dari dinamika. “Kenapa wacana ini muncul? Bukan barang aneh. Ini bagian dari dinamika,” ucapnya.
Politisi yang menjabat Wakil Ketua MPR ini juga mengatakan, UUD 1945 memang tidak menyebutkan mengenai penundaan pemilu. Bahkan, konstitusi yang ada dikatakannya tidak mengatur terkait ruang agar pemilu dapat ditunda. Namun, Gus Jazil mengatakan sejarah pemilu di Indonesia mencatat, pesta demokrasi pernah tidak sesuai jadwal.
“Tahun 1999, mestinya pemilu tahun 2002, tetapi dipercepat. Tidak ada yang bilang Pemilu 1999 itu inkonstitusional. Penundaan sekarang ini dianggap tidak konstitusional, ya memang, karena belum diatur dalam konstitusi,” terang Gus Jazil.
Konstitusi juga dikatakan Gus Jazil dapat diamendemen. Akan tetapi, hal itu harus ada keinginan dan dukungan yang kuat dari rakyat. Sehingga kalau setidaknya wacana penundaan mendapatkan dukungan dari rakyat secara luas dan kuat, maka cukup alasan fraksi di MPR untuk melakukan amendemen.
Namun, Gus Jazil mengakui hingga saat ini tidak ada satu pun fraksi di MPR yang mengusulkan amendemen. MPR hanya mengerjakan tugas kajian terkait dengan rekomendasi MPR periode sebelumnya, yaitu pokok-pokok haluan negara (PPHN).
“PPHN untuk dijadikan materi perubahan konstitusi juga tidak terlalu kuat. Sangat sedikit sekali lembaga survei yang memotret seberapa besar kemauan masyarakat untuk PPHN,” ungkap Gus Jazil.
Baca juga : Penundaan Pemilu 2024, Waka MPR RI: Harus Minta Persetujuan Rakyat Dulu
Sementara dalam diskusi tersebut hadir sebagai narasumber secara fisik, politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari, dan Direksi Indonesia Political Review Ujang Komarudin. Sedangkan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra hadir secara virtual. (Asp)