LampuHijau.co.id - Terkait dengan usulan dan wacana penundaan Pemilu 2024 yang ramai dibicarakan akhir-akhir ini, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI-P, Muhammad Rifqinizamy mengatakan, keputusan pelaksanaan Pemilu 2024 sudah clear dan tak perlu didebatkan lagi.
"Komisi II DPR RI dari seluruh fraksi, sembilan fraksi juga sudah sepakat, bahwa pelaksanaan pungut hitung itu akan dilaksanakan pada 14 Februari tahun 2024. Dan saya kira ini sesuatu yang sudah clear dan tidak perlu kita berdebat cukup panjang, walaupun ada ruang perdebatan terkait dengan keinginan untuk melakukan amandemen konstitusi,” tuturnya dalam Diskusi Dialektika Demokrasi yang bertema 'Wacana Penundaan Pemilu, Sikap DPR?', di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Menurutnya, proses amandemen konstitusi itu akan cukup panjang. Dan jika Amandemen tersebut dilakukan, akan menjadi pintu bagi kotak pandora yang selama ini juga dikhawatirkan.
“Kita tahu, sudah diatur sedemikian rupa di dalam pasal 37 Undang-Undang Dasar itu sendiri. Dan kalau amandemen itu dibuka, maka tentu akan menjadi kotak pandora bagi proses berbangsa. Karena tentu bukan hanya soal isu kepemiluan yang relevan dibicarakan, tetapi juga isu-isu yang lain,” terangnya.
Baca juga : Penundaan Pemilu 2024, Waka MPR RI: Harus Minta Persetujuan Rakyat Dulu
Sedangkan terkait sikap PDI-P sendiri terhadap usulan penundaan Pemilu, Rifqi kembali menegaskan, sesuai dengan apa yang telah disampaikan Sekjen PDI perjuangan Hasto Kristiyanto sudah tegas menyampaikan penolakan terhadap usulan tersebut.
"Mas Hasto dalam pernyataan persnya dengan tegas menyampaikan penolakan terhadap wacana penundaan pemilu tahun 2024, perpanjangan jabatan presiden, dan seterusnya. Saya kira ini senapas dengan platform politik PDI-P yang terus mengedepankan Pancasila dan konstitusi UUD 1945,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan, ada 3 momentum demokrasi yang semestinya dimanfaatkan oleh semua elemen bangsa yang membuat usulan penundaan pemilu itu menjadi tidak patut dan tidak rerevan disampaikan.
Pertama, ketika pada 24 Januari 2022 komisi II DPR RI bersama dengan pemerintah dan KPU, mencapai kesepahaman politik. Di mana telah menyepakati bahwa hari pemungutan suara pemilu 2024, pada hari Rabu 14 Februari 2024.
Baca juga : Bos PAN Depok Ingatkan Pemberian KDS Jangan Berdasarkan Politis
“Kesepahaman politik itu merupakan buah dari diskursus panjang 3 pihak; pemerintah, partai politik, dan DPR. Itu sudah ditindaklanjuti dengan keputusan KPU nomor 21 Tahun 2022. Jadi, secara hukum positifnya hari pemungutan suara kita masih berlaku, dan mestinya diikuti dengan persiapan lain,” tuturnya.
Lalu, momentum kedua adalah ketika pada awal pertengahan Februari di Economist Intelligence Unit atau EIU merilis democracy index 2021. “Alhamdulillah, Indonesia mengalami perbaikan peringkat demokrasi dunia, dari yang semula pada 2020 peringkat ke-64, naik menjadi peringkat ke-52. Jadi, itu yang kemudian memberikan harapan bahwa, demokrasi kita perlahan itu akan kemudian membaik dan semakin baik dengan agenda pemilu 2024,” ungkapnya.
Kemudian, momentum demokrasi yang ketiga yaitu adalah ketika dengan segala dinamikanya Komisi II melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu. Di mana terpilih 7 Komisioner KPU dan 5 anggota Bawaslu dengan segala dinamikanya.
“Tiga momentum demokrasi awal tahun itu, mestinya tidak memberikan ruang bagi kita untuk berwacana sesuatu yang sebenarnya secara akademik semuanya argumen yang sudah terbantahkan,” tegasnya.
Sementara Waketum DPP PKB yang juga Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid mengatakan, PKB akan melihat perkembangan dari wacana penundaan Pemilu 2024. Apakah akan menjadi pembincangan hingga di warung kopi atau masyarakat, apa hanya ditingkat elit politik saja.
“Jadi, kalau sampai di warung kopi dan menjadi kehendak rakyat, PKB akan memprosesnya. Namun, jika hanya dilingkungan elit saja, ya, tidak akan bisa. Pasalnya, semua harus sesuai dengan kehendak rakyat,” ujarnya.
Untuk itu, sebagai Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB, dirinya juga berniat mengundang para pakar, baik dari yang pro maupun yang kontra, untuk melakukan diskusi publik. Hal itu dilakukan untuk mengkaji lebih dalam wacana penundaan Pemilu tesebut.
“Kemungkinan minggu ini akan kita laksanakan, agar wacana ini bisa dinilai secara ilmiah,” pungkasnya. (Asp)