LampuHijau.co.id - Upaya penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 melalui amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tidak tepat dilakukan, jika tidak bertanya atau meminta persetujuan rakyat lebih dahulu. Demikian yang diungkapkan oleh Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani
Menurutnya, jika hanya mengandalkan kekuasaan formal MPR untuk mengubah UUD 1945, maka tidak akan terhindarkan kesan abuse of power alias penyalahgunaan kekuasaan oleh MPR. “Meskipun penundaan pemilu bisa dilakukan dengan amendemen UUD (1945) oleh MPR, namun menurut saya, secara moral konstitusi tidak pas untuk melakukan amandemen UUD (1945) jika MPR tidak bertanya dulu kepada rakyat secara keseluruhan, apakah rakyat setuju pemilu ditunda,” tutur Arsul dalam keterangan persnya, Senin (28/2/2022).
Baca juga : Penundaan Pemilu 2024, Golkar Kasih Sinyal Dukungan
Lebih lanjut ia menjelaskan, hingga saat ini, pimpinan dan fraksi-fraksi MPR belum pernah membicarakan soal wacana penundaan Pemilu 2024 secara formal. “UUD 1945 jelas menetapkan bahwa pemegang kedaul atan di Indonesia ini adalah rakyat,” tegasnya.
Jadi, menunda penyelenggaraan pemilu berarti menunda hak konstitusional rakyat Indonesia. Atas dasar itu, kata Arsul, langkah MPR mereduksi hak pemilik kedaulatan dengan langsung melakukan amendemen UUD 1945 tanpa bertanya ke rakyat lebih dahulu merupakan hal yang tidak elok.
Baca juga : Sentil Kenaikan Harga Kedelai, Ibas Minta Pemerintah Jawab Suara Rakyat
“Secara moral, sebagai anggota MPR, saya melihat tidak elok bahwa sebagai pemegang mandat kedaulatan, MPR justru mereduksi hak pemilik kedaulatan, yakni rakyat, jika tanpa bertanya kepada rakyat itu sendiri yang memiliki kedaulatan,” jelas Waketum PPP itu.
Arsul menambahkan, upaya menunda Pemilu 2024 lewat amendemen UUD 1945 tidak cukup dilakukan dengan hanya mengandalkan landasan formal Pasal 37 UUD 1945, tanpa didahulu langkah bertanya atau meminta persetujuan rakyat.
Sementara tiga parpol di parlemen hingga kini telah memberikan sinyal mendukung wacana pemindahan Pemilu 2024 antara satu hingga dua tahun, yaitu PKB, PAN, dan Golkar. Sedangkan empat partai menyatakan penolakan, yakni Demokrat, PDIP, PKS, dan Nasdem. Sedangkan dua partai lainnya, Gerindra dan PPP, belum menyatakan sikap. (Asp)