BPN 02 Siap Ajukan Gugatan ke MK, KPU Nggak Takut

Prabowo-Sandiaga
Rabu, 22 Mei 2019, 21:39 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah memastikan mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, kubu Prabowo-Sandi mengklaim mendapat dukungan ratusan pengacara untuk bertarung di MK.

Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi Priyo Budi Santoso mengatakan, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi akan dipimpin oleh mantan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dan Ketua Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Ahmad Sufmi Dasco. "Komandannya itu gabungan antara Bang Dasco dan Bang Otto," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/5/2019).

Priyo mengklaim, ratusan pengacara bakal bergabung dalam tim kuasa hukum Prabowo-Sandi. "Di belakangnya banyak sekali, ada ratusan. Intinya dikoordinasikan di Direktorat Hukum. Ada Bang Otto dan tim," papar Sekjen Partai Berkarya tersebut.

Baca juga : Mortir Aktif Ditemukan di Pulau Untung Jawa, Untung Nggak Meledak

Priyo menyebut, ada banyak lagi pengacara yang bakal bergabung dengan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi untuk mengajukan gugatan ke MK. "Dan banyak lagi lawyer yang mau gabung. Ada seratus lebih," tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Viryan Aziz menegaskan pihaknya tak gentar dan siap menghadapi gugatan sengketa pemilu dari BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di MK. Ia mengatakan, KPU sedang mempersiapkan hal tersebut dengan menghimpun berbagai dokumen yang dibutuhkan dan menyiapkan tim hukum.

"KPU sejak tanggal 21 (Mei 2019) langsung merapikan, menghimpun berbagai dokumen dan siap menghadapi gugatan di MK. Sekaligus KPU sudah merampungkan tim hukum yang nanti akan bertugas untuk sengketa di MK," ujar Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.

Baca juga : Aa Gym: Kita Saudara, Hentikan Kekerasan

Hingga saat ini, kata dia, KPU tengah menyelesaikan administrasi pasca rapat pleno penetapan hasil pemilu digelar. Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah dari kubu 02 dan seluruh peserta pemilu lainnya yang memilih jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa hasil Pemilu 2019.

Namun, Viryan turut mengingatkan agar mereka menyiapkan berkas hingga saksi yang kuat terkait gugatan yang mereka ajukan ke MK. “Peserta pemilu berhak menghadirkan saksi yang memiliki kesempatan menyampaikan berbagai hal yang diperlukan dalam konteks memastikan suara masing-masing terjaga. Mulai dari menyatakan keberatan, koreksi kalau ada selisih data, sampai menyatakan tidak menerima hasil pemilu," tuturnya.

Diketahui, Prabowo-Sandi menegaskan menolak hasil Pemilu lantaran dianggap penuh kecurangan. Prabowo memastikan akan menempuh upaya secara hukum sesuai konstitusi untuk memperjuangkan kedaulatan rakyat, yang dinilainya telah dirampas pada Pemilu 2019. “Pihak paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak konstitusinya dirampas pada Pemilu 2019 ini," kata Prabowo dalam konferensi pers di kediamannya, Jalan Kertanegara 4, Jakarta, Selasa (21/5). (DED)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal