LampuHijau.co.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mahyudin mengomentari pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang membandingkan pembatasan suara toa (pengeras suara) di masjid maupun musala terkait azan dengan gonggongan anjing. Hal itu dikatakannya kurang tepat, dan kurang cerdas.
“Saya kurang setuju dengan perumpamaan yang digunakan Menteri Agama, dengan membandingkan suara azan dengan segerombolan anjing. Pernyataan itu agak kurang pas dan kurang cerdas,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).
Walaupun menurutnya, pada dasarnya tujuan penerbitan surat edaran (SE) Menteri Agama yang berisi aturan penggunaan toa bagian dalam dan luar masjid sebagai suatu yang bertujuan baik, demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial di tengah masyarakat yang beragam. Mengingat surat edaran itu berisi berbagai aturan penggunaan toa masjid dan musala, seperti saat mengumandangkan azan dan bacaan sholat berjamaah.
“Memang sebaiknya penggunaan toa luar masjid itu hanya untuk mengumandangkan azan. Namun saat salat berjamaah, suara bacaan imam cukup menggunakan toa dalam saja, karena bacaan salat yang zahar atau nyaring itu cukup didengar makmum,” terangnya.
Baca juga : Bikin Susah Masyarakat, Ketua DPD RI: Pemerintah Harus Cabut Permenaker Baru tentang JHT
Senator asal Kalimantan Timur itu pun meminta agar aturan yang bertujuan baik itu, bisa disampaikan kepada masyarakat dengan bahasa yang santun. Sehingga tidak malah memancing kegaduhan di tengah masyarakat.
“Sebaiknya setiap kalangan, terutama pejabat negara, hendaknya dapat menggunakan diksi-diksi yang baik, dan tidak malah memancing kegaduhan di tengah masyarakat,” katanya.
Baca juga : Viral Video Penggandaan Uang, Ustaz Gondrong di Bekasi Ternyata Tukang Pijat
Sementara diberitakan sebelumnya, pada Rabu (23/2/2022), Menag Yaqut Cholil Qoumas membuat geger jagat dunia maya. Hal itu setelah video wawancara Yaqut terkait surat edaran (SE) penggunaan pengeras suara (toa) di masjid dan moshala viral di media sosial. Dalam wawancara itu, Yaqut sempat membandingkan perihal aturan toa masjid dalam kumandang azan dengan gonggongan anjing.
“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri-kanan, depan-belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya, semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” kata Yaqut. (Asp)