Aturan JHT Direvisi, Mahyudin: Harus Bisa Akhiri Polemik

Rabu, 23 Februari 2022, 18:34 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Wakil Ketua DPD Mahyudin meminta revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) benar-benar dapat menyederhanakan aturan, demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim. Khususnya bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Revisi perlu dibuat lebih sederhana, agar dana JHT bisa ditarik para pekerja. Terutama bagi mereka yang sedang mengalami kesulitan hidup, seperti menghadapi PHK,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).

Baca juga : UU Desa Direvisi, Majelis Perdamaian Desa Akan Dibentuk

Menurutnya, kondisi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan telah berdampak bagi kondisi ekonomi masyarakat dan dunia usaha. Sehingga memberikan efek samping berupa tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

“Walaupun pemerintah telah memberikan tunjangan kehilangan pekerjaan, namun program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) jika dihitung ternyata belum mampu menopang kebutuhan hidup buruh setelah terjadi PHK,” terangnya.

Baca juga : PTM Jadi Dilema, Anis Matta: Pemerintah Harus Bisa Manfaatkan Era Digital untuk Reformasi Pendidikan

Senator asal Kalimantan Timur itu pun meminta, agar revisi JHT nantinya bisa mengakhiri polemik dan dapat diterima dengan baik oleh semua pihak. Mengingat berbagai polemik yang terjadi di dunia ketenagakerjaan belakangan ini bisa mengganggu produktifitas bangsa dalam mengejar ketertinggalan bidang ekonomi.

“Sebaiknya semua pihak, baik itu pemerintah, buruh, dan pengusaha bisa saling memperkuat. Sehingga Indonesia mampu menjadi negara ekonomi maju dan buruhnya dapat hidup sejahtera,” pungkasnya.

Baca juga : Steven Setiabudi Musa Akhiri Reses di Papanggo 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi. Presiden pun telah memanggil Menteri Koordinasi Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk segera menjalankan instruksinya tersebut. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal