LampuHijau.co.id - Wakil Ketua DPD Mahyudin meminta revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) benar-benar dapat menyederhanakan aturan, demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim. Khususnya bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Revisi perlu dibuat lebih sederhana, agar dana JHT bisa ditarik para pekerja. Terutama bagi mereka yang sedang mengalami kesulitan hidup, seperti menghadapi PHK,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).
Baca juga : UU Desa Direvisi, Majelis Perdamaian Desa Akan Dibentuk
Menurutnya, kondisi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan telah berdampak bagi kondisi ekonomi masyarakat dan dunia usaha. Sehingga memberikan efek samping berupa tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.
“Walaupun pemerintah telah memberikan tunjangan kehilangan pekerjaan, namun program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) jika dihitung ternyata belum mampu menopang kebutuhan hidup buruh setelah terjadi PHK,” terangnya.
Senator asal Kalimantan Timur itu pun meminta, agar revisi JHT nantinya bisa mengakhiri polemik dan dapat diterima dengan baik oleh semua pihak. Mengingat berbagai polemik yang terjadi di dunia ketenagakerjaan belakangan ini bisa mengganggu produktifitas bangsa dalam mengejar ketertinggalan bidang ekonomi.
“Sebaiknya semua pihak, baik itu pemerintah, buruh, dan pengusaha bisa saling memperkuat. Sehingga Indonesia mampu menjadi negara ekonomi maju dan buruhnya dapat hidup sejahtera,” pungkasnya.
Baca juga : Steven Setiabudi Musa Akhiri Reses di Papanggo
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi. Presiden pun telah memanggil Menteri Koordinasi Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk segera menjalankan instruksinya tersebut. (Asp)