DPR Minta Menteri ATR/BPN Batalkan Aturan Kartu Peserta BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Minggu, 20 Februari 2022, 17:12 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Peraturan kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah diminta dibatalkan. Hal tersebut disuarakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim terhadap Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Menurutnya, jika ada kekeliruan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Sofyan harusnya memberi masukan agar dilakukan revisi dan tidak langsung melaksanakannya. “Saya minta Mentari ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan,” tutut Luqman dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022) kemarin.

“Jika di dalam instruksi presiden Nomor 1 tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan,” tambahnya.

Baca juga : Menindas Kaum Buruh, KSPI Desak Menaker Cabut Aturan Pencairan Dana JHT di Usia 56 Tahun

Selain itu, Luqman menilai, aturan syarat BPJS itu merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang konyol, irrasional dan sewenang-wenang. Untuk itu, dirinya mempertanyakan hubungan antara jual beli tanah dengan BPJS kesehatan.

Menurutnya, secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara. Sehingga dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, kata dia, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya.

“Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya, dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat,” tandasnya.

Baca juga : Dahana Serahkan Bantuan Perahu Karet ke BPBD Subang sebagai Dukungan Aksi Kemanusiaan

Seperti diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelumnya mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah. Persyaratan baru ini akan mulai berlaku pada 1 Maret mendatang.

“Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, Sabtu (19/2/2022) kemarin.

Surat tersebut mewajibkan pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan. “Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” demikian tulis surat tersebut.

Baca juga : Pras Setuju Kebijakan DKI Soal Kartu Vaksin Jadi Syarat Kegiatan Warga

Aturan tersebut dijelaskan telah sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal