Puan Minta Pemerintah Tinjau Ulang Permenaker tentang JHT, Ini Alasannya

Selasa, 15 Februari 2022, 08:31 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yang mengatur bahwa JHT baru bisa dicairkan 100 persen saat pekerja berusia 56 tahun, banyak menuai kritik.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani pun meminta pemerintah meninjau ulang Peraturan tersebut. Puan mengatakan, JHT merupakan hak pekerja yang diperoleh dari pemotongan gaji para pekerja, bukan dana yang diberikan oleh pemerintah.

“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” tutur Puan dalam siaran persnya, Senin (14/2/2022) kemarin.

Baca juga : Bikin Susah Masyarakat, Ketua DPD RI: Pemerintah Harus Cabut Permenaker Baru tentang JHT

Politikus PDI-P itu berpendapat, permenaker ini memberatkan para pekerja yang butuh mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun. Apalagi tak sedikit pekerja yang dirumahkan atau terpaksa keluar dari pekerjaannya dalam situasi pandemi Covid-19.

Menurut Puan, dana yang ada di JHT sesungguhnya dapat digunakan oleh pekerja sebagai modal usaha atau untuk bertahan hidup dari kondisi ekonomi yang berat. Selain itu, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dinilainya bukan solusi cepat bagi pekerja yang mengalami kesulitan. Pasalnya, salah satu kriteria bagi penerima manfaat JKP adalah dengan membayar iuran program JKP 6 bulan terturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan saat masih bekerja. Terlebih, dana yang diterima pun tidak bisa langsung dicarikan layaknya JHT.

“Lantas bagaimana dengan pekerja yang kemudian mengalami PHK untuk 24 bulan ke depan dan membutuhkan dana? Mereka tidak bisa langsung menerima manfaat JKP, tapi juga tidak bisa mencairkan JHT,” ujar puan.

Baca juga : DPR Minta ESDM Tak Terbitkan Izin Tambang di Wadas, Ini Alasannya

Puan juga berpandangan bahwa subsidi atau bantuan sosial dari pemerintah tidak bisa menjadi solusi utama bagi masyarakat yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). “Masyarakat harus terus melanjutkan hidup. Mereka harus mampu bertahan dengan mencari nafkah untuk menghidupi diri dan keluarganya,” tambahnya.

Puan juga menilai, kebijakan pencairan JHT tersebut kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat. Untuk itu, dirinya mengingatkan pemerintah, untuk melibatkan semua pihak dalam membahas persoalan JHT, termasuk perwakilan para pekerja atau buruh dan DPR.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT hanya dapat dicairkan jika usia peserta BP Jamsostek mencapai 56 tahun. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal