Menindas Kaum Buruh, KSPI Desak Menaker Cabut Aturan Pencairan Dana JHT di Usia 56 Tahun

Sabtu, 12 Februari 2022, 11:24 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat kecaman dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Seperti diketahui, dalam Permenaker itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) baru bisa mencairkan dana JHT begitu berusia 56 tahun. Terkait hal itu, Said Iqbal selaku Presiden KSPI mengatakan, aturan tersebut sangat merugikan buruh/pekerja yang dengan sukarela membayar iuran JHT setiap bulannya.

Baca juga : Pelabuhan Patimban Mengakibatkan Penghasilan Nelayan Genteng Turun

"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," ujarnya lewat keterangan tertulis, Sabtu (12/2/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pekerja berusia 30 tahun yang kena PHK harus menunggu 26 tahun sampai usianya 56 tahun untuk mendapatkan haknya. Padahal dalam aturan sebelumnya (Permenaker Nomor 19 Tahun 2015), lanjut Said, buruh yang kena PHK bisa mengambil JHT sesudah satu bulan berhenti bekerja. Sedangkan dalam aturan baru, pekerja yang kena PHK dan mungkin tidak punya pendapatan lagi harus menunggu tahunan untuk mencairkan JHT.

Baca juga : Kondisi Uang DKI Tidak Baik, Pencairan Dana BST Covid-19 Terganggu

"Permenaker baru ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi, dalam upaya membantu buruh terkena PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil satu bulan setelah PHK," terangnya.

Menurut Said Iqbal, kebijakan Menaker itu berpangkal dari sikap pemerintah melawan putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Untuk itu, KSPI berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran, mendesak Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022.

Baca juga : UC Browser Rilis Tren Pencarian dan Perilaku Pengguna Indonesia di Tahun 2020

Sementara Menaker Ida Fauziyah sampai sekarang belum memberikan penjelasan terkait aturan baru yang diterbitkannya.

Sekadar informasi, dalam Permenaker Nomor 2/2022, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta kalau sudah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Kemudian, manfaat JHT juga berlaku buat peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena PHK, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Kalau tidak ada perubahan, aturan tersebut akan berlaku bulan Mei 2022 mendatang. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal