LampuHijau.co.id - Ada hal menarik dalam pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta saat meminta penjelasan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Hal menarik itu adalah pengakuan anggota BK, Hasbyallah, yang juga Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DKI Jakarta. Dan juga sebagai Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta.
"Mohon dicatat, bahwa Fraksi PKB DPRD DKI tidak ikut menolak interpelasi Formula E. Jadi yang menolak itu hanya enam fraksi," ungkap Hasbyallah di sidang BK DPRD DKI Jakarta tersebut, Rabu (9/2/2022).
Karena itu, lanjut Hasbyallah, apa yang dilakukan Prasetio sebagai Ketua DPRD DKI untuk menyetujui digelarnya interpelasi Formula E tidak melanggar aturan.
Baca juga : Masyarakat Diingatkan Agar Patuhi Prokes dan Ikut Vaksinasi Covid-19
"Saya tidak perlu membacakan semua pertanyaan ini. Yang pasti, fraksi saya tidak ikut untuk menolak interpelasi ini. Dan interpelasi ini sah saja sesuai dengan aturan," ujarnya.
Sementara Pras - sapaan akrab Prasetio Edi Marsudi, yang santai menghadiri panggilan BK itu, mengenakan kemeja putih dan jaket biru donker. Dia duduk menghadap 9 anggota BK DPRD DKI Jakarta.
Kepada BK, Pras memberikan penjelasan mengenai awal mula penjadwalan paripurna interpelasi dalam rapat badan musyawarah (Bamus) DPRD DKI. Pras merasa tak melakukan pelanggaran administrasi apapun terkait penjadwalan paripurna interpelasi Formula E Gubernur DKI Anies Baswedan tersebut.
Baca juga : Relawan Dikaitkan dengan Ambisi Politik, Fraksi PKB : Wajar, Tapi Terlalu Jauh
Pras kemudian menjelaskan, rapat Bamus digelar pada 27 September 2021 lalu. Dalam rapat itu ada tujuh agenda rapat bamus.
Adapun, usulan supaya paripurna interpelasi Formula E segera diagendakan disampaikan oleh anggota Bamus di tengah rapat. Pras kemudian menyampaikan sebagai pimpinan di legislatif Kebon Sirih, ia memiliki hak diskresi menggelar rapat interpelasi Formula E.
Kepada pimpinan dan anggota BK, Pras menjelaskan, hak diskresi tersebut digunakan karena empat Wakil Ketua DPRD DKI tidak mau menandatangani rapat interpelasi yang diagendakan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Baca juga : Pras: Mekanisme Penjadwalan Paripurna Interpelasi Formula E Sudah Sesuai Aturan
“Empat Wakil Ketua DPRD tidak mau paraf sementara saya sebagai Pimpinan mempunyai hak mengakomodir usulan 33 orang pengusul, nah di situ lah saya pakai hak diskresi saya,” kata Pras.
Pras mengingatkan kembali bahwa agenda rapat interpelasi Formula E yang dicantumkan oleh Bamus sudah mendapatkan persetujuan para anggota. Bahkan dalam rapat tersebut, terdapat anggota BK Oman Rohman Rakinda, dan Ketua BK Achmad Nawawi. (ULI)