Ketua DPD Minta Aturan Baru Perjalanan Luar Negeri Tidak Membingungkan

Selasa, 8 Februari 2022, 16:16 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta kebijakan perjalanan keluar negeri tidak membingungkan. Peraturan baru itu harus dipersiapkan matang dan tidak bersifat kebijakan tutup-buka.

“Idealnya kebijakan yang dibuat tidak tumpang tindih dan tidak mudah berganti. Harus melalui kajian matang sehingga tidak menjadi bumerang bagi sektor kesehatan nasional,” tutur LaNyalla, dalam keterangan rilisnya, Selasa (8/2/2022).

Seperti diketahui, dalam surat edarannya yang mulai berlaku 3 Februari, Kementerian Perhubungan menetapkan WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan wisata hanya bisa melalui tiga bandara, yaitu Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Batam; dan Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.

Baca juga : Ketua DPD RI Minta Pemerintah Terapkan PPKM di Daerah dengan Kasus Omicron Tinggi

“Cara mendeteksi bahwa tujuan perjalanan mereka untuk wisata, bisnis atau bahkan mengunjungi keluarga, ini agak repot juga. Perlu monitor ekstra agar tidak dimanfaatkan,” terangnya.

Belum lagi, lanjut LaNyalla, soal karantina yang sempat menimbulkan masalah. Seperti yang diungkap oleh Menparekraf Sandiaga Uno beberapa hari lalu.

“Seperti apa kesiapan fasilitas karantina yang memadai di tiga tempat itu, tentu perlu dipikirkan. Lalu pengawasannya sejauh mana. Karena faktanya masih ada beberapa celah kelemahan yang merugikan pelaku perjalanan dan nama baik Indonesia,” tegasnya.

Baca juga : Ketua DPRD Subang Melantik Voni Siti Anggraeni Pengganti Fajar Trengginas

Secara keseluruhan, semua WNI dan WNA yang hendak melakukan perjalanan luar negeri harus mengikuti ketentuan dan persyaratan protokol kesehatan yang berlaku. Seperti menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan masuk ke wilayah Indonesia.

Harus juga memiliki hasil negatif tes real-time PCR dari negara atau wilayah asal. Sampel tes diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

“Pada intinya, kita tidak bisa menutup diri dari dunia luar. Namun, kita harus mampu meminimalisir penularan dengan skrining ketat, karantina dan identifikasi varian serta pelacakan kontak erat untuk pelaku perjalanan internasional. Bahkan, persyaratan perjalanan dalam negeri juga harus diperketat lagi,” tandasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal