Ketua DPD RI Minta Pemerintah Terapkan PPKM di Daerah dengan Kasus Omicron Tinggi

Senin, 7 Februari 2022, 17:14 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendorong pemerintah memberlakukan PPKM di daerah dengan kasus Omicron tinggi. Menurut LaNyalla, meski penderita Omicron bergejala ringan, hal ini tidak boleh dianggap sepele.

“Tingginya penyebaran Omicron akan mengganggu perekonomian, aktivitas sekolah, dan juga aktivitas layanan jasa dan lainnya,” kata LaNyalla di sela kunjungan kerjanya di Jawa Timur, Senin (7/2/2022).

Baca juga : DPR RI Ingatkan Pemerintah untuk Libatkan Masyarakat dalam Peraturan Turunan UU IKN

Senator asal Jawa Timur itu menyarankan, agar daerah-daerah dengan tingkat sebaran Omicron yang tinggi untuk diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 atau 2. “Hal ini untuk mengurangi mobilitas warga agar menekan laju peningkatan kasus,” tegasnya.

Untuk itu, LaNyalla mengimbau daerah yang tinggi kasus positifnya untuk melakukan langkah pengendalian. Ia juga meminta masyarakat meningkatkan kepedulian.

Baca juga : Komisi IX DPR RI Desak Aparat Selidiki Permainan Karantina yang Libatkan Petugas di Berbagai Tingkatan

“Bantuan bagi warga yang tertular Covid seperti memberikan bantuan bahan makanan dan juga obat-obatan yang dikelola satgas,” imbaunya.

Sedangkan untuk mencegah penularan lebih jauh, LaNyalla mendorong vaksinasi booster digencarkan, terutama bagi tenaga kesehatan dan juga masyarakat dengan risiko tinggi agar tidak mudah terpapar.

Baca juga : Bupati Subang Perintahkan Camat dan Kapus Agar Genjot Vaksinasi Covid-19

“Tentu protokol kesehatan juga tetap harus diterapkan secara disiplin, agar kita terhindar dari paparan. Semua ini memerlukan kepedulian kita bersama,” tambah LaNyalla.

Sementara pemerintah mengumumkan jika Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) akan naik ke PPKM level 3. Selain Jabodetabek, wilayah lain yang juga akan naik level adalah Bali, DIY, dan Bandung Raya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal