LampuHijau.co.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani berharap, pemerintah bisa melibatkan partisipasi masyarakat dalam membuat aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
“DPR RI mengingatkan agar prosesnya melibatkan seluas-luasnya partisipasi publik,” tutur Puan dalam keterangan persnya, Jumat (4/2/2022) lalu.
Baca juga : DPR dan Pemerintah Sepakat Pemilu dan Pilpres Digelar 14 Februari 2024
Menurutnya, masyarakat juga memiliki hak dalam menentukan arah kebijakan negara. Termasuk, ketika pemerintah hendak memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.
“DPR sudah melibatkan masyarakat ketika menyusun UU IKN sebelum disahkan pada 18 Januari 2022. Hal tersebut tidak boleh terputus saat pembentukan regulasi turunan,” ujar Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Baca juga : BPD Perpanjangan Tangan Pemerintah Daerah dalam Menyusun Program Desa
Sementara nantinya, akan ada 10 aturan terdiri dari 3 Peraturan Pemerintah (PP), 5 Peraturan Presiden (Perpres), 1 Keputusan Presiden (Kepres), dan 1 Peraturan Kepala Otorita IKN. “Sesuai amanat dalam UU IKN, regulasi turunan harus sudah selesai paling lama 2 bulan sejak UU IKN disahkan pada 18 Januari lalu. DPR akan terus mengawal proses ini,” tegas Puan. (Asp)