LampuHijau.co.id - Sejumlah pihak telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengaku, pihaknya bersama pemerintah akan menyiapkan argumentasi guna menghadapi gugatan tersebut.
Dikatakan Cak Imin, sapaan akrabnya, tetap menghormati gugatan tersebut. Menurut dia, hal itu merupakan konstitusional setiap warga di negara hukum. Akan tetapi, dirinya menegaskan DPR dan pemerintah tak akan tinggal diam dan akan menghadapi gugatan UU IKN.
Baca juga : Pengembangan Belum Maksimal, Ketua DPD: Pemerintah Harus Bantu UMKM Berinovasi
"Memang hak konstitusional warga negara adalah mengajukan itu. Silakan saja. Tentu DPR dan pemerintah akan menyiapkan argumen-argumen,” tuturnya di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2/2022) kemarin.
Seperti diketahui, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) sebelumnya mengajukan gugatan ke MK terhadap UU IKN. Gugatan tersebut berupa uji formil karena UU IKN dianggap janggal selama proses pembahasan hingga disahkan oleh DPR.
Baca juga : Gempa di NTT, Puan Minta Pemerintah Sigap Lakukan Tanggap Darurat
Beberapa pihak yang tergabung dalam koalisi gugatan tersebut mulai dari kelompok purnawirawan TNI seperti Jenderal Tyasno Sudarto, Mayjen Soenarko, Letjen Yayat Sudrajat, hingga Letjen Suharto. Kemudian ada juga tokoh masyarakat sipil seperti Marwan Batubara, Agung Mozin, Neno Warisman, Syamsul Balda, dan lainnya.
Tak hanya itu, gugatan serupa juga rencananya akan dilayangkan elemen masyarakat yang mengatasnamakan Komite Penegak Konstitusi. Mereka terdiri dari sejumlah tokoh masyarakat dan cendekiawan seperti Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Azyumardi Azra, Faisal Basri, Didin Damanhuri, Muhammad Said Didu, Muhammad Fadhil Hasan, Widi Pratikto, Daniel Rasyid, Anthony Budiawan, dan Sabriati Aziz. (Asp)