Hari Ini Sekjen DPR RI Antarkan Draft UU IKN ke Mensesneg

Jumat, 28 Januari 2022, 00:36 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar hari ini, atau tepatnya pada sore tadi mengantar Draft UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Sekretariat Negara (Setneg). Nantinya, UU tersebut rencananya akan diterima oleh Mensesneg Pratikno. Hal itu diketahui berdasarkan keterangan Indra Iskandar sebelum berangkat menuju Kompleks Istana Kepresidenan.

Baca juga : Wujudkan Parlemen yang Modern, Sekjen DPR: Media Punya Peran Penting

“Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 batas waktunya 7 hari dan hari ini batas tujuh harinya,” kata Indra kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Baca juga : Puan: Hari Ini Mensesneg dan Kepala Bappenas Antarkan Surpres RUU Ibu Kota Baru ke DPR

Lebih lanjut, Indra mengungkapkan, UU tersebut sudah lengkap dan siap diserahkan kepada pemerintah. “Sudah (lengkap), selanjutnya sesuai UU Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk megkaji. Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal,” ungkap Indra.

Baca juga : Pekan Depan, DPR RI Segera Serahkan DIM Otsus Papua ke Pemerintah

Seperti diketahui bersama, Paripurna DPR tanggal 18 Januari lalu sudah mengetuk RUU IKN menjadi UU. Seluruh fraksi menyetujui kecuali Fraksi PKS. Sementara setelah melalui proses kajian, UU tersebut nantinya akan dinomori dan masuk dalam lembaran negara. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal