LampuHijau.co.id - Malang betul nasib Capres 02 Prabowo Subianto. Di saat petahana Joko Widodo (Jokowi) dan kubunya sedang menikmati kemenangan di Pilpres 2019, Ketum Partai Gerindra itu justru dikaitkan dengan persoalan hukum, yakni dugaan makar.
KPU RI sendiri telah menetapkan pasangan Capres-Cawapres 01 Jokowi-KH Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
"Alhamdulillah, hasil ini tidak jauh berbeda sesuai dengan hasil hitung cepat dan rekapitulasi real count yang kami miliki," ujar Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (21/5/2019).
Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf mendapat 85.607.362 suara atau sebesar 55,50 persen. Sedangkan, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mendapat 68.650.239 suara atau sebesar 44,50 persen. Adapun, total jumlah suara sah pada Pemilu 2019 mencapai 154.257.601.
Baca juga : Moussa Dembele Bakal Jadi Pengganti Lukaku di MU
Awal Mei kemarin, TKN memang telah mengklaim sudah unggul dengan perolehan sekitar 80 juta suara dan perkiraan kemenangan 56 persen. Ketua DPP Partai Golkar ini berharap, kemenangan Jokowi-Ma’ruf itu merupakan bentuk kemenangan rakyat.
"Terima kasih rakyat Indonesia yang telah memberikan kepercayaan kepada pasangan Jokowi-Ma’ruf. InsyaAllah, pasangan Jokowi-Kyai Ma’ruf akan bekerja sungguh-sungguh memenuhi janji sesuai dengan nawacita jilid kedua," tandas Ace.
Sementara, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan setelah penetapan rekapitulasi suara, pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang tidak sepakat atau ingin mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai aturan yang ada, kata Arief, KPU akan memberikan waktu sebanyak 3x24 jam setelah penetapan hasil rekapitulasi.
"Jika tidak ada pihak-pihak yang mengajukan sengketa pemilu ke MK, maka pada tiga hari setelahnya atau pada 27 Mei 2019, KPU bisa menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilu presiden," papar Arief di kantor KPU, Jakarta, kemarin.
Baca juga : Nggak Nongol saat Deklarasi Kemenangan, PAN Bakal Merapat ke Kubu Petahana?
Selain itu, Arief juga membantah penetapan yang dilakukan pada tanggal 21 Mei 2019 adalah untuk menghindari aksi demo pada 22 Mei 2019. "Kalau udah selesai ya, udah selesai. Coba kamu lihat cara kami membahas tadi kan biasa aja. Kalau memang sudah selesai masa kita tunda sampai besok, kan bisa sudah selesai hari ini," tandas Arief.
Sementara itu, kubu Prabowo-Sandi memutuskan menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK. Direktur Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan ini diambil dalam rapat siang kemarin.
"Rapat memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di depan rumah Prabowo, Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan, Prabowo telah menginstruksikan kepada timnya untuk menyiapkan gugatan tersebut. "Dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk mengajukan gugatan ke MK," ungkapnya.
Baca juga : Syaikhu Terpilih DPR RI, Agung Yulianto Kandidat Kuat Wagub DKI Gantikan Sandi
Dalam rapat itu, dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan, dan Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso, dan Cawapres 02 Sandiaga Uno juga hadir di lokasi.
Selain itu, Dasco juga angkat bicara terkait hebohnya pemberitaan makar yang mengkaitkan Prabowo. Ia pun menyatakan tidak ada fakta apa pun yang bisa mengaitkan Prabowo dengan tuduhan makar. "Kami tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi," tegasnya.
Dia mengungkapkan, itu terkait penyidik Polda Metro Jaya yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bagi Prabowo sebagai terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. (DED)